Sukses

SDA Gunakan 2 Cara Ini Selesaikan Konflik PPP

SDA berharap polemik internal PPP ini segera berakhir.

Liputan6.com, Jakarta - Konflik yang berkepanjangan melanda Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Mantan Ketua PPP Suryadharma Ali (SDA) pun berjanji akan menyelesaikannya.

Menurut SDA, pihaknya mengambil 2 langkah untuk melakukan penyelesaian konflik internal PPP itu.  Dia pun berharap polemik internal partai berlambang Kabah ini segera berakhir.

"Kita sedang melakukan konsolidasi dan menempuh 2 jalur. Hukum dan politis untuk menyelesaikan masalah," kata SDA usai Seminar dan Diskusi Panel 'Bersihkan Hukum Dari Kepentingan Politik Penyalahgunaan Kewenangan' di Jakarta, Kamis (13/11/2014).

SDA menegaskan langkah politik yang dilakukan pihaknya ialah berupa lobi di DPR. Sedangkan langkah hukum yang dilakukan sudah berupa gugatan yang dilalayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh kuasa hukum.

Sementara itu, kuasa hukum PPP kubu SDA, Hamprey R Djemat meminta kubu Romi membekukan dulu segala kegiatan PPP pascaputusan PTUN.

Putusan PTUN mengabulkan gugatan kubu SDA untuk menunda keputusan Menkumham M.HH-07. AH.11.01 tahun 2014. Tentang pengesahan perubahan susunan pengurus DPP PPP yang ditetapkan di Jakarta pada 28 Oktober 2014 yaitu PPP kubu Romi.

"Kita tetap akan melakukan langkah hukum. Kita berharap selesai dalam 3 bulan. Keputusan pengadilan nanti semua harus ikut," pungkas Hamprey. (Ans)