Sukses

Setahun Menyimpan Rahasia, TS Akhirnya Mengaku Dicabuli Tetangga

Pelaku berinisial SG melakukan tindakan pencabulan selama setahun lamanya, sampai akhirnya TS berani mengungkap aksi bejad pelaku.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang bocah kelas V SD berinisial TS (10) mengaku dicabuli tetangganya. Pelaku berinisial SG (40) melakukan tindakan pencabulan selama setahun lamanya, sampai akhirnya TS berani mengungkap aksi bejad pelaku.

Peristiwa itu terjadi saat TS masih duduk di bangku kelas IV SD. Bocah perempuan itu pertama kali dicabuli di rental playstation milik SG yang berada tak jauh dari rumah TS.

Sejak saat itu, SG selalu melampiaskan hawa nafsunya kepada TS. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah TS yang sedang dalam keadaan kosong pada siang hari.

"Biasanya di rumah saya atau di rumah dia (pelaku)," kata ibunda TS, R (30) di kediamannya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2014).

R mengatakan, kondisi rumahnya memang hampir selalu sepi di siang hari. Sehari-hari dia bekerja sebagai petugas kebersihan, sedangkan sang suami bekerja di perusahaan konveksi di kawasan Jelambar, Jakarta Barat. Sementara, kedua adik TS dititipkan kepada sang nenek yang juga berdagang.

"Rumah saya memang sepi. Pada kerja semua," ungkap R.

Awal mula terkuaknya kasus ini saat TS bercerita kepada wali kelas di sekolah apa yang telah dialaminya pada Selasa, 4 November 2014. Hal itu lalu dilaporkan kepada R.

"Gurunya nanya, kenal sama SG nggak? Saya bilang kenal, saya langsung tanya sama pelaku," ujar R.

Akhirnya, TS mengakui semua hal yang telah diperbuat oleh SG. Menurut R, SG kerap meraba dada anaknya. Selain itu, SG juga meminta TS untuk melakukan perbuatan cabul.

"Dia nggak diancam, cuma disuruh jangan bilang siapa-siapa. Habis itu dikasih uang Rp 2.000 sampai Rp 4.000," kata R.

Mengetahui hal itu, R langsung melabrak SG di rumahnya. Kala itu SG menolak semua tuduhan. R lalu memutuskan untuk membawa perkara ini ke RT sampai akhirnya dilaporkan ke Polrestro Jakarta Timur.

"Dia nolak, malah nantang. Dia bilang 'ayo kalau berani laporin saja, saya berani visum', katanya. Ya sudah, saya sama Pak RT lapor ke polres, pelaku juga ikut. Habis diperiksa, pelaku langsung ditahan," kata R.

R melaporkan perbuatan itu kepada polisi pada Jumat 7 November 2014. Dia kembali lagi Kamis kemarin untuk menyerahkan barang bukti tambahan.

"Saya tadi ke polres ngasih barang bukti. Ada baju yang terakhir dipake anak saya. Rok, baju, kaos dalam. Saya ingin pelaku dihukum berat. Sebab, anak saya pasti membekas seumur hidup," ujar dia.

Sementara, Kasubag Humas Polrestro Jakarta Timur Kompol Sri Bhayangkari mengatakan, pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Motifnya masih kita dalami. Yang pasti pelaku menunjukkan gambar porno dan melakukan aksi cabul," ungkap Sri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara, untuk proses rehabilitasi psikologi korban sudah diberikan surat rujukan ke Komnas Anak. Dalam waktu dekat korban juga akan dibawa ke KPAI untuk proses pemulihan trauma.