Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilu 2014 belum mampu meredam persoalan yang ada. Berbagai upaya hukum pasca-putusan MK tentang perselisihan hasil pemilu menunjukkan banyaknya persoalan dan dugaan pelanggaran pemilu yang tidak terselesaikan dengan baik.
Terlebih, tahun 2015 sebanyak 244 kabupaten/kota akan melaksanakan pemilihan kepala daerah secara serentak. Karena itu, menurut Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, perlu dibentuknya pengadilan khusus pemilu.
"Tampaknya sekarang sudah tepat dibentuknya pengadilan pemilu. Lihat saja, pengadilan niaga sudah ada, pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) juga sudah ada," ujar Suparman di Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Menurutnya, hakim pidana tidak bisa disulap menjadi hakim pemilu. Dirinya mencontohkan apa yang sedang terjadi hari ini, panitera Mahkamah Agung terlihat sangat kerepotan.
"Lihat saja panitera (di MA) juga menangani perkara lain. Panitera harusnya mempunyai pengetahuan tentang pemilu, itu paradigma yang ada," jelas dia.
Menurut Suparman, tidak sulit dalam waktu dekat mempersiapkan pengadilan pemilu, terlebih pada tahun 2015 nanti akan diadakan pilkada serentak.
"Tentu rekrutmen itu butuh persiapan, misal dalam 3-4 bulan sudah disiapkan. (Saya yakin) kalau punya background tata negara tidak akan sulit," pungkas dia.
Komisi Yudisial: Sudah Saatnya Dibentuk Pengadilan Pemilu
Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki melihat perlu dibentuknya pengadilan khusus pemilu agar peradilan lain tidak kerepotan.
Advertisement