Liputan6.com, Jakarta - Tak terima dirinya dituduh melakukan kecurangan hingga dipecat oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas gugatan Ketua DPP Andreas Hugo Pareira, anggota DPR Fraksi PDIPÂ Honing Sanny melaporkan partainya itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui kuasa hukumnya, Petrus Bala Pationa.
"Kamis 13 November 2014 sudah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada, satu Andreas Hugo Pareira, gugatan kedua DPP PDIP, dan gugatan yang ketiga Komisi Pemilihan Umum," kata Honing saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Honing mengaku dirinya menerima surat pemecatan sejak 21 September lalu, karena dianggap telah melakukan kecurangan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu, yang diajukan oleh Andreas Hugo ke DPP PDIP.
"Sejak Tanggal 21 September 2014 status saya sudah diberhentikan secara resmi dari keanggotaan PDIP dengan alasan tidak mengindahkan dan loyal mau menerima usulan DPP agar saya mundur dari DPR terpilih agar digantikan oleh saudara Andreas Hugo Pareira yang notabene adalah salah satu Ketua DPP Partai," beber Honing.
Meski sudah dipecat oleh PDIP, Honing menegaskan jika dirinya tidak akan mundur dari anggota DPR. Alasannya, karena semua yang dituduhkan oleh Andreas Hugo tidak berdasar dan tidak pernah terbukti.
Honing mengungkapkan, semua saksi partai mulai dari TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten dan KPU Provinsi tidak memberikan catatan atau nota protes seperti yang dituduhkan. Sementara itu, imbuh dia, baik Panwas atau Bawaslu maupun KPU setempat tidak menemukan adanya kecurangan seperti yang ditujukan.
"Bahwa dengan mundur berarti saya membenarkan apa yang dituduhkan oleh saudara Andreas Hugo Pareira, bahwa saya melakukan kecurangan dalam pemilu yakni penggelembungan suara. Semua tuduhan juga tak terbukti dan tak pernah dihadirkan satu pun saksi," tandas Honing. (Ans)
Dipecat, Honing Sanny Gugat PDIP ke PN Jaksel
Honing mengaku dirinya menerima surat pemecatan sejak 21 September lalu, karena dianggap telah melakukan kecurangan pada pemilu.
Advertisement