Sukses

DPR Bisa Panggil Kapolri Terkait Tindakan Polisi di Makassar

Selain itu, Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan, bahwa kasus itu juga bisa ditindaklanjuti jika ada dua alat bukti yang cukup kuat.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin mengatakan, pihaknya bisa saja memanggil Kapolri Jenderal Pol Sutarman, terkait aksi anarkis anggota kepolisian di Makassar terhadap wartawan saat melakukan peliputan demonstrasi mahasiswa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Namun, dia menambahkan, pemanggilan itu akan dilakukan jika ada laporan dari Kepala Bidang Inspektur Pengawas Daerah (Kabid Irwasda) tentang aksi yang dilakukan sejumlah polisi kepada wartawan di Makassar.

"Ya laporan dulu, laporan belum ada bagaimana saya mau panggil (Kapolri). Kalau sudah ada laporan, nanti Irwasdanya kita telepon, propamnya kita komunikasi apa benar itu, baru kita kaji," kata Aziz di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).

Selain itu, Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan, kasus itu juga bisa ditindaklanjuti jika ada dua alat bukti yang cukup kuat. "Iya sepanjang ada dua alat bukti yang cukup, bisa ditindaklanjuti. Sepanjang unsurnya terpenuhi, ya kita (Komisi III) dukung," tegasnya.

Aziz melanjutkan bahwa beberapa hal yang perlu dikaji adalah soal izin demo dan tindakan pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan atau tidak.

Diketahui, sejumlah wartawan ditendang dan dipukul oleh anggota polisi saat meliput bentrok antara aparat dan mahasiswa yang menggelar unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM bersubsidi di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Kamis 13 November kemarin.

Keberingasan aparat diduga karena Wakapolrestabes Makassar, AKBP Toto Lisdianto, terkena busur saat melakukan pengamanan sebelum terjadinya bentrok. Demo mahasiswa dalam rangka menolak kenaikkan harga BBM. (Yus)