Sukses

SDA: KMP Sudah Mengalah, KIH Mestinya Jangan Minta Lebih

SDA akan melihat perkembangan terkait permintaan KIH yang ingin merevisi pasal UU MD3.

Liputan6.com, Jakarta - Para ketua partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) berkumpul di rumah Hatta Rajasa di Jakarta Selatan. Pertemuan digelar untuk membahas permintaan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terkait revisi pasal lain dalam UU MD3.

Meski demikian, bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) menegaskan permintaan KIH berlebihan.

"Mestinya tidak seperti itu. Kalau di satu pihak sudah mengalah, jangan meminta lebih," ujar SDA di kediaman Hatta, di Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Menurut dia, soal Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari awal sudah dibagi. Namun tiba-tiba hadir DPR tandingan.

"AKD itu sudah disiapkan untuk berbagi, beberapa hari kemudian muncul dewan tandingan, lalu suasana jadi ruwet, konsekuensi berbagi perubahan UU MD3 itu jalan yang akhirnya dilakukan," jelas dia.

Terkait permintaan revisi UU MD3, SDA akan melihat perkembangannya. "Kita lihat kalau setuju, tingkat persetujuan sampai di mana. Karena itu merevisi pasal," tutur dia.

Saat ditanya, apakah ini salah satu bentuk kompromi politik atau bagi-bagi kekuasaan, SDA enggan menjawabnya. "Biarkan masyarakat saja yang menilai," pungkas SDA.

KIH dan KMP sebelumnya telah melakukan titik temu untuk bermusyawarah khususnya terkait revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Namun dalam perkembangannya, islah itu terancam kembali retak setelah KIH mengajukan revisi pada pasal lain, yaitu Pasal 78 UU MD3.

Pasal 78 UU MD3 mengatur soal hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat anggota DPR. Ketentuan ini juga diatur dalam pasal 98 ayat 6, 7, dan 8.

Koalisi Indonesia Hebat mengajukan agar pasal-pasal tersebut direvisi sebagai salah satu syarat berdamai dengan KMP. Pasal 78 dan 98 itu dianggap dapat mengganggu kinerja kabinet pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK). (Ans)

Video Terkini