Sukses

Wakil Ketua DPR dari KMP: Permintaan KIH Diputuskan Malam Ini

KIH tidak hanya ingin mengubah komposisi Alat Kelengkapan Dewan, tapi juga ingin menghapus hak menyatakan pendapat (HMP) dalam UU MD3.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk menyatakan Islah antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR, KIH mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

KIH tidak hanya ingin mengubah komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), tapi juga ingin menghapus hak menyatakan pendapat (HMP). Menurut salah satu pimpinan DPR, Taufik Kurniawan, permintaan KIH akan ditentukan malam ini.

"Rencananya (pembahasan permintaan KIH) akan difinalkan malam ini," ujar Taufik di kediaman Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa di Kompleks Golf Mansion, Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014).

Menurut politisi PAN tersebut, karena ada permintaan baru dari KIH, akhirnya dibicarakan lagi dengan para elite politik KMP.

Diketahui, untuk menyatakan islah antara KMP dan KIH di DPR, KIH mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). KIH tidak hanya ingin mengubah komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD), tapi juga ingin menghapus Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Permintaan KIH tentang penghapusan hak interpelasi dan angket di tingkat komisi DPR, baru muncul setelah ada kesepakatan pemberian 21 kursi pimpinan di tiap Alat Kelengkapan Fewan (AKD) untuk KIH, melalui revisi UU MD3.

"Hanya karena ada permintaan baru dari KIH ini, akhirnya kita rapatkan lagi," tandas Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.