Sukses

Rektor Unhas Tidak Percaya Prof Musakkir Pengguna Narkoba

Rektor Unhas mengaku tidak percaya jika Wakil Rektor III Unhas Prof Dr Musakkir SH, MH merupakan pengguna narkoba.

Liputan6.com, Makassar - Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu MA mengaku tidak percaya jika Wakil Rektor III Unhas Prof Dr Musakkir SH, MH merupakan pengguna narkoba.

Dwia mengatakan kasus yang diduga melibatkan wakilnya tersebut harus diinvestigasi dan menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini. Sebab, ia berpendapat jika ini bisa saja merupakan jebakan.

"Saya tidak percaya itu. Kita tunggu hasil investigasinya, jika memang terbukti, tentu ada aturan yang dilanggar dan pasti ada sanksi," katanya di Makassar, Jumat 14 November 2014.

Terkait penangkapan Musakkir karena menggunakan narkoba, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Natsir Nessa juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Kami sebenarnya belum mengetahui soal kasus ini, kami hanya mendengar informasi soal itu. Sebagai seorang PNS yang juga guru besar, tentu akan ada sanksi. Hanya saja, harus tunggu kepastian hukumnya," ujar Natsir.

Guru besar Fakultas Pertanian tersebut menjelaskan, terkait pegawai negeri sipil yang terlibat kasus pidana telah diatur dalam peraturan pemerintah tentang kedisiplinan PNS.

Sebelumnya, Guru Besar Unhas Prof Dr Musakkir SH, MH, dan seorang dosen, Ismail Alrip SH, MKN, ditangkap saat diduga sedang mengonsumsi sabu bersama mahasiswi, Nilam, di Hotel Grand Malibu, Makassar, Jumat dini hari.

Musakkir yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor III Unhas ditangkap Polisi Satuan Narkoba Polrestabes Makassar di kamar 312 Hotel Malibu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 2 paket sabu lengkap dengan alat isap. Berdasarkan pengakuan ketiga orang yang ditangkap, terdapat rekan pelaku lainnya yang sedang berpesta sabu di kamar berbeda.

Polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Andi Syamsuddin alias Ancu (44), warga BTN Ara Keke, Kabupaten Bantaeng, bersama seorang mahasiswi, Ainum Nakiyah (18), warga Jalan Pelita, Makassar.

Di kamar kedua ini, polisi menyita sabu seberat 1 gram, 2 butir ekstasi, dan alat isab sabu. Berdasarkan pengakuan Ancu, barang haram tersebut diperoleh dari teman mereka di kamar 205.

Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan di kamar 205 dan berhasil menangkap Harianto alias Ito (32), yang merupakan staf salah satu klub malam di Makassar. Di dalam kamar itu, polisi juga menyita satu paket sabu sisa pakai.