Liputan6.com, Denpasar - Selain surganya wisata, Bali masih menjadi primadona penyelundupan ekstasi. Untuk kesekian kalinya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur menggagalkan penyelundupan narkotika jenis MDMA atau bahan ekstasi murni seberat 58 gram.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (15/11/2014), narkotika tersebut disembunyikan di sebuah map plastik yang dibungkus almunium foil agar tak terdeksi pemindai X-ray.
Karena curiga, bersama petugas kantor pos, Direktorat Narkoba Polda Bali langsung menelusuri paket yang ditujukan untuk seorang wanita di Perum Pondok Paparadja, Kuta bernama Komang Ayu Sartini. Polisi pun langsung menangkap Komang Ayu.
Penangkapan Komang ini untuk mengungkap sosok pengirim dari Jerman, serta mengetahui pemilik bubuk ekstasi murni sebenarnya.
Komang Ayu dijerat dengan pasal 113 Undang-Undang tentang Narkotika tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Ado)
Penyelundupan Bahan Ekstasi Murni di Bali Digagalkan Polisi
Seorang wanita yang diduga sebagai jaringan pengendar Narkotika internasional ditangkap di Bali.
Advertisement