Sukses

Aziz Golkar: KMP Interpelasi Jokowi Jika Tak Hadir Bahas Anggaran

Kisruh di parlemen antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat diyakini akan membuat pembahasan APBN-P stagnan.

Liputan6.com, Badung - Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 membuat Koalisi Merah Putih (KMP) mengancam akan menggunakan hak interpelasinya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hal itu dilakukan jika perselisihan dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) belum juga berakhir.

Politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin dari Koalisi Merah Putih (KMP) mengatakan, pada pembahasan APBNP 2015, DPR akan memanggil Presiden Jokowi. Apabila mantan Gubernur DKI Jakarta itu menolak hadir, KMP di DPR akan menggunaan hak interpelasi.

"Ya, nanti kita panggil Jokowi terkait anggaran (APBNP 2015). Jika tidak datang, akan dipanggil lagi. Namun jika tidak datang lagi, maka kita akan interpelasi. Kemungkinan jadi presiden cuma 1-2 tahun saja," ujar Aziz saat kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Badung, Bali, Sabtu (15/11/2014).

Menurut Ketua Komisi III DPR ini, kisruh di parlemen antara KMP dan KIH yang tak kunjung damai, akan berdampak juga terhadap stagnasi pembahasan APBNP 2015.

"Jika pembahasan ini pun stagnan, akibatnya pembahasan anggaran kementerian dan lembaga lainnya tidak akan berjalan. Itu mengharuskan kita menggunakan hak bertanya, hak interpelasi yang akan membuat konstitusi-konstitusi ini berjalan," jelas Aziz.

Menurut Aziz, kisruh antara koalisi pendukung Prabowo Subianto dengan pendukung Jokowi itu akan berdampak serius terhadap negara 1-2 tahun ke depan, jika tak kunjung selesai.

"Kita tidak me-warning (mengingatkan). Kita sudah cukup dewasa. Orang masuk DPR itu kita asumsikan telah matang. DPR itu bukannya tempat untuk belajar lagi," tegas Aziz.

Mediasi

2 Kubu di parlemen, yakni KMP dan KIH, setelah dimediasi oleh Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan politisi senior PDIP Pramono Anung, sepakat berdamai. Kesepakatan ini dicapai setelah KMP memenuhi beberapa permintaan yang diajukan oleh KIH. Di antaranya merevisi beberapa pasal UU MD3. Belakangan penandatanganan kesepakatan mundur gara-gara KMP menilai permintaan KIH terlalu banyak.

Salah satunya yaitu kubu KIH meminta perubahan pada pasal di UU MD3 yakni Pasal 74 tentang tugas DPR dan Pasal 98 tentang tugas komisi. ‎Pasal 74 itu menyebutkan, rekomendasi dari DPR wajib dijalankan oleh pejabat negara, pemerintah, badan hukum, dan seluruh penduduk.

Jika tidak, dewan bisa menggunakan hak interpelasi dan hak angket. Pasal ini kemudian dikaitkan dengan kuasa parlemen untuk mengajukan pemakzulan atau pelengseran terhadap presiden.‎

Koordinator pelaksana KMP‎ Idrus Marham mengaku pihaknya siap melakukan pendekatan kepada kubu KIH dalam waktu dekat ini. Dia pun mengatakan pertemuan terakhir antara KIH dan KMP kembali akan digelar dalam waktu dekat ini.

"Arahnya tinggal harmonisasi mana yang dari usulan mereka, mana yang perlu diubah, mana yang tidak. ‎Kita harapkan pertemuan selesai, kita harapkan hari Senin akan ada penandatanganan kesepakatan bersama, Selasa telah dimulai pelaksanaan dari kesepakatan yang ada," ujar Idrus di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, siang ini. (Sss)