Sukses

DPR Disurati Amnesti Internasional Soal Hukuman Mati

Permintaan itu dinilai wajar, mengingat Indonesia telah meratifikasi konvensi mengenai penghapusan hukuman mati.

Liputan6.com, Denpasar - Lembaga hak asasi manusia Amnesti Internasional meminta pemerintah Indonesia tidak menerapkan hukuman mati. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin.

"4 Hari lalu saya terima surat dari Amnesti Internasional, meminta agar hukuman mati tidak dilaksanakan," kata Aziz saat kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali, Sabtu (15/11/2014).

Menurut dia, permintaan itu wajar, mengingat Indonesia telah meratifikasi konvensi mengenai penghapusan hukuman mati. Sejak lama hukuman mati ditentang banyak negara. Prancis dan Australia dan negara-negara serumpun dalam konsep Anglo Saxon getol menentang penerapan hukuman mati.

Kendati begitu, lanjut dia, hukum nasional Indonesia tetap masih mengadopsi hukuman mati. Apalagi dalam kasus-kasus extraordinary crime seperti kejahatan narkotika, korupsi, dan terorisme.

"Tanpa mengesampingkan hukum nasional, namun rafitikasi kovenan yang sudah ditandatangani pemerintah tak boleh diabaikan," imbuh dia.

Hal itu, menurut Aziz, mesti dicarikan jalan keluarnya. "Kalau kita sudah menandatangani kovenan (sejenis konvensi) ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik), tentu harus kita sesuaikan hukum nasional kita dengan perjanjian yang sudah kita tandatangi itu," tegas dia.

Jokowi-JK, imbuh Aziz, harus mengeluarkan strategi untuk pembaruan hukum nasional menyesuaikan kepada perjanjian dan kovenan itu. "Kita akan bahas itu dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Komisi III sudah mengajukan, salah satunya RUU KUHP, RUU Narkotika, RUU HAM pada tahun 2015. Total sampai 2019 ada 14 RUU yang akan kita selesaikan, sudah kita usulkan," pungkas Aziz.

Pada Selasa 11 November 2014, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) memvonis Wawan alias Awing, terpidana pembunuh Fransisca Yofie atau Sisca dengan hukuman mati. Hakim Agung Gayus Lumbuun pun membeberkan pesan moral di balik vonis tersebut.

"Pesannya agar tidak ada lagi manusia yang tak menghormati hak hidup orang lain," ujar Gayus kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu 12 November 2014. Selain itu, sambung dia, vonis hukuman mati tersebut juga dijatuhkan majelis untuk menyampaikan pesan kepada seluruh dunia bahwa Indonesia sangat menghormati hak asasi manusia (HAM).

"Kami berusaha juga diperhatikan di luar negeri agar tindakan kami menjunjung tinggi HAM dengan menindak orang yang mengabaikan HAM (vonis hukuman mati). Sebab, banyak warga kita yang diperlakukan seperti ini (dibunuh secara sadis) di luar negeri, seperti di Hong Kong kemarin dan di tempat lain yang tidak menghormati HAM," jelas Gayus. (Sss)

Video Terkini