Sukses

Pramono PDIP: KIH-KMP Berdamai, Tak Ada Lagi DPR Tandingan

Politisi senior PDIP Pramono Anung mengatakan, perubahan dalam UU MD3 akan disampaikan di Baleg DPR untuk disepakati perubahannya.

Liputan6.com, Jakarta - Kisruh di parlemen segera berakhir. Tercapainya kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP), DPR tandingan dengan sendirinya sudah tidak ada lagi.

"Tidak ada lagi yang namanya DPR tandingan, tidak ada lagi kocok-kocokan (pemilihan pimpinan DPR ulang), tidak ada lagi KIH dan KMP di DPR," ujar politisi senior PDIP Pramono Anung yang mewakili KIH di kediaman Hatta Radjasa, Jakarta, Sabtu (15/11/2014).

Pramono mengatakan, perubahan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3 akan disampaikan di Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk disepakati perubahannya.

"Kita nanti serahkan di Baleg agar revisi tersebut bisa langsung dibahas di DPR," jelas dia.

Ketua Umum PAN Hatta Rajasa sebelumnya mengatakan, ada beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3 akan dihapuskan. Meski dihapuskan, tidak menghilangkan hak individu anggota Dewan yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

"Dari hasil pertemuan kita hari ini, sudah menyepakati kesepahaman. Agar masyarakat tidak bingung, di mana yang menyangkut hak-hak anggota Dewan itu sudah diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 17, di mana hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat tetap (tidak dihilangkan). Pasal 79 ini sama dengan apa yang disebut di UUD 1945," ujar Hatta di kediamannya, Jakarta, siang tadi. (Ans)