Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengakui ada sejumlah anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang diperbantukan dalam Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Hal ini menjadi pertama kalinya terjadi yakni pada pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kendati demikian, Moeldoko menegaskan kedudukan para anggota kepolisian itu berbeda dengan anggota Paspampres lainnya. Sebab, Paspampres sendiri merupakan pasukan khusus yang berasal dari unsur TNI dan dilatih secara khusus sebagai pasukan pengamanan presiden.
"Oh, posisinya beda, posisinya nanti kita lihat, posisinya mungkin tidak di struktur pasukan. Ya gitu (Paspampres) strukturnya kan di bawah struktur Panglima TNI," ungkap Moeldoko di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (16/11/2014).
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti dari mana asal kebijakan memperbantukan petugas kepolisian itu dalam tubuh Paspampres yang pada dasarnya terdiri dari anggota TNI. Untuk itu, Moeldoko mengatakan akan mengkonsultasikan hal itu kepada pihak terkait. Namun, ia tak menutup kemungkinan apabila kebijakan itu atas instruksi Presiden Jokowi maka bisa dilakukan.
"Ya bisa saja itu hal-hal khusus. Saya belum tahu (aturannya). Ada hal-hal khusus itu otoritas ya, kalau dari Presiden ya bisa. Saya akan konsultasi dulu," jelas Moeldoko.
Sebelumnya, beredar foto yang menampilkan 7 buah kartu tanda pengenal anggota Polri yang akan diperbantukan ke Grup AÂ Paspampres atau pasukan yang mengamankan Presiden. Padahal selama ini, Grup A hanya berisi anggota TNI terbaik dari berbagai angkatan.
Panglima TNI Akui Ada Anggota Polri Diperbantukan ke Paspampres
Jenderal Moeldoko menegaskan kedudukan para anggota kepolisian itu berbeda dengan anggota Paspampres lainnya.
Advertisement