Liputan6.com, Jakarta - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan eksekusi seluruh aset terpidana kasus mafia pajak Gayus M Tambunan. Tim jaksa akan mendatangi Bank Indonesia (BI) untuk mengeksekusi aset yang dimiliki mantan pegawai pajak itu sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
"Informasinya hari ini (eksekusi). Rencana pagi ini jaksa akan ke BI," kata Kapuspenkum Tony T Spontana, Kejagung, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Tony belum bisa merinci seluruh aset Gayus yang akan dieksekusi. "Sementara informasinya hanya itu dulu. Update lengkap nanti ya," ucap mantan atase kejaksaan di Hongkong itu.
Berdasarkan putusan MA yang berkekuatan hukum tetap, harta yang disita dari Gayus antara lain uang Rp 74 miliar berupa pecahan uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, 31 batang emas, serta rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Uang milik Gayus di rekening dan deposito itu disimpan di Bank Indonesia dan kini akan dibuka untuk dipindahkan ke rekening Kejaksaan. Eksekusi dilakukan di BI oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor. Siang ini rencananya Kejaksaan akan menggelar jumpa pers.
Mantan pegawai golongan IIIA itu dipidana atas sejumlah kasus dalam pusaran pajak. Total hukuman untuk mantan pegawai pajak itu hingga 30 tahun penjara. Pengadilan juga menyita uang serta harta milik Gayus yang terbukti melakukan pidana suap, pencucian uang, dan gratifikasi. (Mut)
Jaksa Penyidik Sambangi Bank Indonesia Sita Aset Gayus Tambunan
Tim dari Kejaksaan Agung akan mendatangi Bank Indonesia untuk melakukan eksekusi aset Gayus Tambunan.
Advertisement