Sukses

KMP dan KIH Rujuk, Ini Pasal-pasal UU MD3 yang Diubah

Pasal-pasal yang akan direvisi berkaitan dengan pengaturan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat dari anggota DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Guna menghindari perpecahan berlarut-larut di parlemen, Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) akhirnya sepakat untuk menandatangani perjanjian damai hari ini. Kesepakatan dicapai setelah KMP dan KIH sepakat untuk merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Pasal 98 Ayat 6, 7, 8, dan Pasal 74 UU MD3," ‎kata Ketua DPR Setya Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Keterangan Bendahara Umum Partai Golkar itu berbeda dengan keterangan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa sebelumnya, yang menyatakan akan tetap mempertahankan ayat 6 dalam Pasal 98 UU MD3.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pengaturan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat dari anggota DPR. Sebenarnya ada sejumlah pasal lain yang ikut mengatur hak-hak tersebut dan dinilai Hatta bermuatan redundansi atau pengulangan sehingga perlu dihapus.

Pasal yang ingin direvisi KIH yaitu Pasal 74 dan Pasal 98 dalam UU No 17 tahun 2014 tentang MD3. Pasal 74 ayat 3 menyebutkan, setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang mengabaikan rekomendasi DPR, maka DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.

Saat ditanya apakah akan ada pasal lain lagi yang akan direvisi atau tidak, Setya menjawab hanya akan mengubah tata tertib saja. "Nanti di Tatibnya yang diubah," kata Setya.
 
Penandatanganan kesepakatan akan dilakukan hari ini di Gedung DPR. Setya mengatakan, elit KMP dan KIH akan hadir dalam penandatangan damai tersebut.

"Dari KMP, Pak Aburizal Bakrie, Pak Prabowo Subianto, Pak Anies Matta mempercayakan Pak Hatta Rajasa dan Pak Idrus Marham. Dari KIH ada Pak Pramono Anung dan Pak Olly Dondokambey," tandas Setya Novanto. (Mut)