Liputan6.com, Jakarta - Rapat paripurna yang digelar DPRD DKI Jakarta pada 14 November 2014 lalu membawa Ahok selangkah lebih dekat ke kursi Gubernur DKI Jakarta. Namun rapat paripurna pengumuman naik pangkatnya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta menjadi gubernur dinilai ilegal oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Menurut Fadli, hal ini lantaran paripurna yang seharusnya dihadiri oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta itu hanya dihadiri oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Tanpa kehadiran para Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Paripurna yang benar sesuai konstitusi, diadakan mayoritas anggota dari 106 (anggota DPRD DKI) itu. Prosedurnya 3 tanda tangan pimpinan, bukan 2 orang begitu," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2014).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menuturkan, DPRD DKI Jakarta harus segera menyelesaikan pro-kontra pengangkatan Ahok sebagai gubernur pengganti Jokowi yang kini duduk sebagai Presiden.
"Ini jadi domain DPRD DKI, mengambil langkah-langkah politik, hukum, yang hadir saja 36 dari 106, itu sangat memalukan di DKI itu," ujar Fadli.
Tak hanya itu, Fadli menyatakan, paripurna yang digelar tersebut tidak sah dan tidak kuorum karena jumlah yang hadir kurang dari 50+1 dari anggota DPRD DKI Jakarta.
"Yang kemarin itu bodong, bukan paripurna," tandas Fadli Zon.
Paripurna pengumuman pelantikan Ahok yang digelar DPRD DKI Jakarta, Jumat 14 November tak dihadiri fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP). KMP menilai, ketua DPRD tidak menjalankan kesepakatan untuk meminta saran dari Mahkamah Agung (MA) tentang proses pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI. (Sss)
Fadli Zon: Umumkan Ahok Gubernur, Paripurna DPRD DKI Bodong
Rapat paripurna yang digelar DPRD DKI Jakarta pada 14 November 2014 lalu membawa Ahok selangkah lebih dekat ke kurgis Gubernur DKI Jakarta.
Advertisement