Sukses

Ibas: KIH-KMP Berdamai Karena Kesadaran Anggota DPR

Dengan demikian, menurut Ibas, fraksi-fraksi dari KMP maupun KIH bisa saling menghargai dan menghormati.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas mengatakan terjalinnya perdamaian antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) merupakan peristiwa yang patut disyukuri.

"Saya mengajak semua untuk bersyukur karena bisa menyelesaikan problem," kata Ibas di Gedung Nusantara IV, Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2014).

Dengan demikian, lanjut dia, fraksi-fraksi dari kedua belah pihak bisa saling menghargai dan menghormati. Serta membangun kepercayaan satu sama lain dalam penyelesaian seluruh persoalan. Tak hanya itu, DPR RI ke depan akhirnya bisa berfungsi dengan baik dan mulai dapat bekerja melaksanakan fungsi serta tugasnya.

"Ini kerja seluruh anggota Dewan karena semua memiliki kesadaran untuk menyelesaikan ini dan meninggalkan kepentingan sempit karena ada pekerjaan bersama. Ini harus kita lihat dan syukuri bersama," jelas putra bungsu mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

Perwakilan KIH yakni Pramono Anung dan Olly Dondokambey serta perwakilan KMP, Hatta Rajasa dan Idrus Marham bersama-sama meneken nota kesepahaman siang ini. Sementara, 10 ketua fraksi DPR turut menyaksikan proses tersebut islah tersebut.

"Dengan begitu, tanpa ada Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat, yang ada DPR yang satu," kata Ketua DPR RI Setya Novanto di Gedung Nusantara  IV, Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini.

5 Butir Kesepakatan

Sebelumnya, juru lobi KIH Pramono Anung menyatakan, ada 5 kesepakatan yang disetujui kedua belah pihak, Koalisi Indonesia Hebat dengan Koalisi Merah Putih untuk mengakhiri konflik kedua pihak di parlemen.

"Kita hari ini bersepakat untuk tanda tangan kesepakatan pukul 13.00 WIB ini. Kedua kubu ada 5 butir yang akan kita tuangkan," kata Pramono.

Politisi PDIP itu menuturkan, kesepakatan pertama adalah pembagian alat kelengkapan dewan (AKD) antara kedua kubu. KMP sepakat memberikan jatah 21 kursi pimpinan komisi dan AKD ke KIH.

Tak hanya itu, akan disepakati juga perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3, yakni pasal-pasal pengulangan mengenai hak anggota Dewan pun ditiadakan.

Pun demikian juru lobi dari KMP Hatta Rajasa yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan ada 5 butir kesepakatan yang ditandatangani pada hari ini.

Menurut Hatta, pada butir ketiga disepakati bahwa Pasal 98 ayat 7, 8, dan 9 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) tentang hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat dihilangkan. Namun ayat 6 tidak diganggu gugat.

"Ayat 6 yang menyangkut kesepakatan antara komisi dan pemerintah maupun gabungan komisi dengan pemerintah itu bersifat tetap harus dijalankan," ucap Hatta Rajasa di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini.

Sebab, menurut Hatta, ketiga hak yang disebutkan dalam Pasal 98 dalam tersebut sudah diatur dalam Pasal 194 hingga 227. Dengan demikian dinilai mengenai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat tidak perlu lagi diatur dalam pasal tersebut. "Kita menghilangkan pasal-pasal yang redundant (mubazir atau berlebihan)," jelas juru lobi KMP tersebut. (Ans/Mut)

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • KIH

  • KMP