Sukses

Sepakat Damai, KIH Hanya Peroleh Kursi Wakil Ketua AKD

Jika selama ini hanya 3 wakil ketua di Alat Kelengkapan Dewan (AKD), nantinya menjadi 4 wakil.

Liputan6.com, Jakarta - Perdamaian antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) dilakukan secara resmi melalui penandatanganan nota kesepakatan hari ini. Di antara 5 butir kesepakatan, agar kedua koalisi segera mengisi penuh anggota fraksi di 11 Komisi, 4 Badan dan 1 Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Juru Runding KIH Pramono Anung mengatakan, fraksi-fraksi KIH hanya mendapatkan posisi wakil ketua dalam 16 Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Yakni Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Majelis Kehormatan.

"KIH, wakil ketua saja," kata Pramono yang ikut menandatangangani kesepakatan itu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Pramono menjelaskan, salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3, tentang jumlah wakil ketua Alat Kelengkapan Dewan akan diubah. Yakni, penambahan wakil ketua di setiap AKD -- jika selama ini hanya 3 wakil ketua, nantinya menjadi 4 wakil.

"Dulu kan 1 (ketua) ditambah 3 (wakil ketua). Sekarang 1 ditambah 4," jelas Pramono.

Dalam butir ke-3 nota kesepakatan damai KIH dan KMP disebutkan, kedua pihak bersepakat segera mengisi pimpinan AKD yang masih tersedia yakni Banggar dan BURT, dan penambahan wakil ketua di 3 AKD, yang ditentukan secara musyawarah mufakat. Serta menambah 1 wakil ketua di setiap Komisi, Badan, dan MKD, sebagai konsekuensi dan perubahan UU MD3 tanpa mengubah komposisi pimpinan yang sudah ada sebelumnya.

Konflik antara KIH dan KMP ini berlangsung hampir 1 bulan. Nota kesepakatan tersebut ditandatangani Juru Runding KIH Pramono Anung dan Olly Dondokambey, dan Juru Runding KMP Hatta Rajasa dan Idrus Marham, hari ini di Gedung DPR. Kesepakatan ini juga disaksikan 10 ketua fraksi DPR. (Rmn/Ans)