Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghentikan pelayanan KTP elektronik (e-KTP) disambut baik oleh KPK. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penghentian proyek itu memudahkan KPK mengusut tuntas dugaan korupsi di proyek Kemendagri tersebut.
"Sebenarnya KPK tetap intensif mengusut kasus tersebut. Tapi kalau tidak dilanjutkan, lebih memudahkan karena kalau ini dilanjutkan kan berarti proses ini jalan terus chip-nya itu," ujar Bambang di kantornya, Senin (17/11/2014).
Menurut dia, KPK akan bergerak mencari aktor intelektual di balik korupsi e-KTP. KPK bisa mengintensifkan dan mempercepat penyidikan agar bisa selesai.
"Ini bisa membuka peluang ke arah yang lebih tinggi, karena kan sangat tergantung dari alat-alat bukti berupa keterangan-keterangan saksi," jelas Bambang.
Dia menambahkan, administrasi penduduk sangat penting terutama agar Indonesia mempunyai sistem yang baik mengenai basis data penduduk, baik untuk urusan pemilu maupun bantuan sosial. Karena itu, penting mencari pelaku atasnya, terutama yang bisa merepotkan seluruh lapisan masyarakat.
"Sejauh itu sebenarnya, kalau memang bisa dibuka seperti kasus pemadam kebakaran kita bisa sampai di topnya. Tapi kalau tidak ya nggak bisa," pungkas dia.
KPK sudah menetapkan Sugiharto selaku PPK Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri sebagai tersangka dalam kasus ini.
Diduga dia telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 triliun. (Ado)
KPK Sambut Baik Langkah Mendagri Hentikan Pelayanan E-KTP
Menurut KPK, penghentian proyek e-KTP memudahkan KPK mengusut tuntas dugaan korupsi di proyek Kemendagri tersebut.
Advertisement