Sukses

Suap Bansos Bandung, Eks Hakim Ramlan Comel Dituntut 10 Tahun Bui

Jaksa menjelaskan, hal yang memberatkan Ramlan Comel adalah tidak mengakui perbuatannya dan tak menyesal.

Liputan6.com, Bandung - Mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, terdakwa kasus suap persidangan Bansos Bandung Ramlan Comel dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan bui.

Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/11/2014).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Barita Lumban Gaol, jaksa dari KPK menilai, Ramlan terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP Pasal 64 ayat 1.

"Dengan ini memutuskan terdakwa Ramlan Comel bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ucap jaksa.

Jaksa menjelaskan, hal yang memberatkan Ramlan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tak menyesal. Selain itu status terdakwa saat melakukan korupsi adalah sebagai hakim Tipikor dan merusak citra pengadilan.

"Untuk yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan kini terdakwa telah berusia 63 tahun," ujar jaksa.

Atas tuntutan jaksa KPK, Ramlan Comel dan kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan dalam sidang pleidoi yang digelar Selasa 25 November 2014.

Kasus suap hakim bansos Bandung ini sebelumnya menyeret 5 orang yang telah divonis yaitu hakim Setyabudi Tejocahyono, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, Toto Hutagalung, dan Asep Triana. (Mvi/Ans)