Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun mengatakan, pernah mempunyai rencana bertemu dengan Menteri Kehutanan era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Zulkifli Hasan untuk membahas surat rekomendasi alih fungsi hutan di Riau.
"Ada, ada untuk jumpa. Baru-baru rencana sudah ketangkap duluan (oleh KPK)," ujar Annas usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/11/2014).
Annas hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Gulat Medali Emas Manurung dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014.
Annas juga bercerita pernah meminta Ketua MPR periode 2014-2019 itu untuk hadir pada acara ulang tahun Provinsi Riau. Pada kesempatan tersebut Zulkifli menyampaikan dalam pidatonya, yaitu masyarakat dapat mengajukan izin tanah yang masih berstatus hutan kepadanya.
"Dia itu pidato, kalau ada tanah rakyat yang masih status hutan, majukan kepada saya. (Karena pidato itu) maka itulah saya maju," jelas dia.
Annas menegaskan, dalam pengajuan rekomendasi alih fungsi hutan kepada Zulkifli, tidak ada uang pelicin sama sekali. "Tak ada. Nanti bikin dosa saya, jangan bikin dosa," kata Annas.
"Kalau untuk kepentingan masyarakat itu cukup Menteri Kehutanan," pungkas Annas.
Zulkifli Hasan Diperiksa KPK
Baca Juga
Pada kasus ini, Zulkifli Hasan juga telah diperiksa KPK. Dalam pemeriksaan, Zulkifli mengaku tak pernah menerima surat permohonan izin revisi kawasan hutan dari Pemerintah Provinsi Riau.
"Tetapi tidak ada surat saran pertimbangan, tetapi pihak terkait tidak menyampaikan pertimbangan," kata Zulkifli seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 12 November 2014.
Zulkifli menyebut persyaratan revisi yang akan diajukan Pemerintah Provinsi Riau saat itu tidak terpenuhi. Menurut dia, Annas juga sempat menyampaikan soal rencana perubahan yang dia disposisikan kepada petugas terkait.
Advertisement
"Itu biasanya persyaratannya tidak dapat dipenuhi alias tidak dapat diterima, jadi belum sampai ke saya," terang Zulkifli.
Kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, Annas diduga menerima suap dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung. Suap diberikan agar status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, diubah menjadi area peruntukan lain.
KPK juga menetapkan Gulat sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan terpisah dengan Annas. Penetapan keduanya sebagai tersangka berawal dari operasi tangkap tangan di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta, Kamis 25 September 2014.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga diberikan Gulat kepada Annas. Jika dikonversi ke dalam rupiah, jumlahnya sekitar Rp 2 miliar.
Di samping itu, KPK mengamankan uang US$ 30 ribu dalam operasi tangkap tangan yang sama. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Annas mengaku bahwa uang 30 ribu dolar AS ini miliknya dan bukan pemberian Gulat. (Mvi/Ans)