Sukses

KIH Belum Lengkap Serahkan AKD, Rapat Paripurna Hujan Interupsi

Di antara fraksi anggota KIH, baru Partai Nasdem dan PPP yang sudah lengkap menyerahkan anggota untuk AKD.

Liputan6.com, Jakarta - Meski Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) telah berdamai, rapat paripurna perdana pasca-kesepakatan damai di Gedung DPR, Senayan langsung dihujani interupsi.

Hujan interupsi tersebut akibat sikap sebagian fraksi yang tergabung dalam KIH, belum menyerahkan seluruh nama anggota untuk ditetapkan dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Hanura menyerahkan nama anggota fraksinya hanya untuk ditempatkan dalam 2 AKD, yakni Badan Legislatif (Baleg) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Ketiga fraksi tersebut masih menunggu sampai Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) direvisi.

Adapun Fraksi Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah menyerahkan nama anggota fraksi untuk mengisi seluruh AKD yang ada di 11 Komisi, 4 Badan, dan 1 Mahkamah Kelengkapan Dewan (MKD). Kubu Suryadharma Ali dan kubu Romahurmuziy yang sempat berkonflik, sepakat untuk menyusun nama anggotanya bersama-sama.

Akibatnya, rapat paripurna dihujani protes dan interupsi dari para anggota Dewan lainnya. Beberapa anggota dari Kaolisi Merah Putih (KMP) meminta pimpinan sidang Setya Novanto membacakan kembali kesepakatan damai yang sudah ditandatangani oleh KMP dan KIH.

"Coba dibacakan lagi ketua, perjanjian yang sudah kita tanda tangani kemarin," ujar salah satu anggota dewan dalam sidang paripurna.

"Tiga fraksi ini seakan-akan masih ragu dan merasa curiga dengan kita. Padahal kita sudah menandatangani kesepakatan. Dan 2 fraksi teman-temannya juga sudah menyerahkan nama anggotanya. Jadi kapan fraksi-fraksi ini akan menyerahkan nama anggotanya?" timpal anggota DPR lainnya.

KMP dan KIH Senin kemarin 17 November sepakat berdamai dengan penandatanganan MoU atau nota kesepahaman. Kesepakatan tersebut menghasilkan 5 butir.

5 Butir tersebut di antaranya sepakat merevisi mengenai penambahan wakil ketua komisi di setiap alat kelengkapan dewan untuk mengakomodir 21 kursi pimpinan AKD yang diminta oleh KIH. 16 Kursi akan diambil dari penambahan wakil ketua di setiap AKD dan 5 kursi lainnya diambil dari yang sudah disapu bersih KMP.

Selain itu, akan direvisi juga undang-undang yang berkaitan dengan hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi DPR. Kedua pihak sepakat hak-hak tersebut cukup melekat kepada anggota dewan, bukan di tingkat komisi.

Lalu revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3, yang ditargetkan akan selesai sebelum masa reses pada 5 Desember 2015. (Rmn/Ans)