Liputan6.com, Jakarta - Demi meningkatkan pelayanan publik, pihak Polri siap meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Elektronik untuk memudahkan masyarakat. Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, surat izin mengemudi (SIM) elektronik ini hanya untuk perpanjangan saja.
"Kita sudah ada beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk peningkatan, salah satunya penerapan IT (Teknologi Informasi) untuk perpanjangan SIM. Jadi yang punya SIM di luar Jakarta misalnya, bisa melakukan perpanjangan tanpa harus hadir ke sana," ujar Badrodin di Gedung KPK, Selasa (18/11/2014).
Di sisi lain, menurut Badrodin, Polri juga sudah meningkatan kualitas pelayanannya dalam hal perekrutan akademi Kepolisian (Akpol).
"Saat itu, kita melibatkan KPK, Ombudsman, Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) juga. Hal ini menjawab pertanyaan masyarakat bahwa masuk Akpol bayar. Padahal kan tidak bayar," jelas mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri.
Selain itu, Badrodin menerangkan, jika kerja sama dengan pihak eksternal tidak membuat kesatuannya lebih baik, internal Polri akan memberikan penilaian mengenai hal itu.
"Jika masih belum berubah, kita juga punya pengawas dari pihak internal, jadi tidak perlu ada yang dicemaskan," pungkas Badrodin. (Nan/Riz)
Polri Luncurkan SIM Elektronik
Di sisi lain, menurut dia, Polri juga sudah meningkatan kualitas pelayanannya dalam hal perekrutan akademi polisi.
Advertisement