Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mengklaim, mayoritas anggota DPR ingin menggunakan hak interpelasi atau hak meminta keterangan kepada pemerintah. Ini terkait keputusan Presiden Jokowi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Saya kira mayoritas anggota DPR mau (interpelasi)," kata anggota Fraksi PAN Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Untuk melakukan hak interpelasi itu, menurut dia, tak perlu sampai 184 anggota dewan. Dia mengatakan, cukup 25 anggota DPR yang mengajukan hak itu sudah bisa diusulkan ke paripurna.
Dia menuturkan, tinggal menunggu siapa yang berinisiatif memobilisasi atau menjalankan agenda secara konkret.
"Membuat redaksi terus minta tanda tangan, itu saja. Tinggal siapa yang mau memulai," kata Yandri.
Harga BBM naik setelah Presiden Jokowi mengumumkan keputusan pemerintah untuk mengalihkan subsidi bahan bakar ke sektor lain pada 17 November 2014 malam. Harga premium naik sebesar Rp 2.000 per liter. Dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Dan untuk solar juga mengalami kenaikan sebesar Rp 2.000 per liter, dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.500.
Baca Juga
Naiknya harga BBM ini pun mendapatkan kritikan dari para anggota DPR. Bahkan, di antaranya ada yang menuntut agar keputusan harga BBM naik dicabut. (Yus)
Advertisement