Sukses

Menkopolhukam Ingatkan Aceh Lagi soal Bendera

Tedjo mengatakan, sebagai timbal balik bila Aceh menuruti pemerintah pusat, akan ada kewenangan yang dimiliki pusat menjadi milik Aceh.

Liputan6.com, Jakarta - Bendera dan lambang baru Aceh menuai kontroversi gara-gara menempatkan logo Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Pemerintah pusat telah meminta agar Aceh mematuhi Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Perjanjian Helsinki.

"Ada 2 perjanjian, perjanjian Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh. Kita gunakan undang-undang seumpama 'Al Quran', perjanjian Helsinki sebagai 'hadis' atau pelengkap," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Tedjo Edhy Purdijanto, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Dalam UU Pemerintahan Aceh disebutkan, Aceh berhak memiliki bendera, lambang, dan himne tersendiri, tapi tidak boleh dianggap sebagai lambang kedaulatan Aceh.

Sementara, dalam Perjanjian Helsinki pada poin 4.2 diatur bahwa GAM melakukan demobilisasi atas semua 3.000 personel pasukan militernya. Anggota GAM tidak akan memakai seragam maupun menunjukkan emblem atau simbol militer setelah penandatanganan nota kesepahaman ini.

Tedjo mengatakan, sebagai timbal balik bila Aceh menuruti pemerintah pusat, akan ada kewenangan yang dimiliki pusat menjadi kekuasaan daerah. "Kewenangan-kewenangan pusat yang sebagian itu akan diserahkan pada daerah. Jadi daerah itu‎ melaksanakan kewenangan pusat. Ada beberapa yang diminta akan diberikan tapi mereka harus mengubah bendera. Bendera tak boleh yang sekarang, warna dan bentuknya," ujar Tedjo.

Menurut Tedjo, kewenangan yang bisa diberikan pusat untuk daerah yakni pengelolaan pesisir pantai di pulau-pulau. "Sebagian besar oleh mereka, diminta Aceh dan kita beri sebagian. Tapi kita minta bendera yang jadi concern itu harus dipenuhi. Ini soal timbal balik saja. Pulau-pulau terluar yang ada di wilayah mereka. Mereka kelola tambang yang ada di pesisir dan teritorial," papar mantan KSAL tersebut.

Tedjo menegaskan, Wapres Jusuf Kalla berpesan agar Aceh mematuhi hal ini. Dia juga mengatakan, pemerintah akan sangat‎ hati-hati menangani masalah ini. Tedjo menggarisbawahi pemerintah pusat bukan melarang Aceh membuat bendera tapi jangan memasukkan unsur GAM.

"Wapres mengatakan mereka minta partai GAM mereka, ya ganti asal jangan GAM. Bisa partai Aceh, partai nasional Aceh, ya itu boleh. Bendera juga boleh, PSSI saja punya bendera dan kita kasih. Yang ada kesan GAM itu jangan, itu saja," tandas Tedjo.‎ (Sun)