Liputan6.com, Jakarta - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon, terdakwa kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Penasihat hukum terdakwa yaitu Otto Hasibuan mengatakan, kliennya tidak pernah melakukan upaya penyuapan kepada Rudi Rubiandini.
"Jaksa tidak pernah membuktikan kapan, bagaimana caranya, dan buktinya apa Deviardi menyerahkan uang kepada Rudi. Yang jaksa lakukan bahwa terbukti Meris memberikan kepada Deviardi, Deviardi memberikan kepada Rudi," ujar Otto saat dihubungi, Kamis (20/11/2014).
Menurut Otto jika memang kliennya terbukti memberikan uang kepada Deviardi, hal tersebut sah-sah saja karena Deviardi bukan lah pegawai negeri.
"Apa yang salah? (memberikan uang kepada Deviardi). Yang salah adalah kalau saya kasih uang kepada Rudi melalui Deviardi. Tapi kan tidak terbukti," jelas dia.
Karena itu Otto menilai dakwaan jaksa tidak berimbang karena menyusun tuntutan hanya berdasarkan keterangan Deviardi saat menjadi saksi di sidang Meris.
"Dalam persidangan kenapa kita hanya percaya kepada Deviardi, tidak percaya Rudi. Mereka sama-sama saksi, sama-sama terdakwa," kata dia.
Artha Meris Dituntut 4 Tahun 6 Bulan
Baca Juga
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK pada Kamis 6 November menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan.
JPU menilai Artha Meris terbukti melakukan suap terhadap Rudi Rubiandini yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala SKK Migas sebesar US$ 522.500
Jaksa menuntut Artha Meris dengan dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, Artha Meris menyuap Rudi untuk menurunkan formula harga gas yang dijual Pertamina kepada perusahaannya, PT Kaltim Parna Industri. Artha melobi SKK Migas untuk mendapatkan rekomendasi penurunan harga gas, sebelum disahkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Uang suap diberikan kepada Rudi tiga kali dengan besaran masing-masing US 250 ribu dolar pada April 2013, US 22,5 ribu dolar pada Agustus 2013, dan US 200 ribu dolar pada Agustus 2013. Uang tersebut diberikan melalui perantara bernama Deviardi, yang juga sebagai pelatih golf di Gunung Geulis Country Club, Bogor. Dari Deviardi, uang tersebut diberikan kepada Rudi Rubiandini. (Mvi/Mut)
Advertisement