Sukses

Walikota Palembang dan Istri Didakwa Suap Akil Mochtar

Jaksa juga mendakwa walikota Palembang dan istrinya telah memberikan keterangan palsu.

Liputan6.com, Jakarta - Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito didakwa menyuap Rp 14 miliar dan US$ 316 ribu kepada mantan Ketua Konstitusi Akil Mochtar. Keduanya diduga menyuap Akil melalui orang dekatnya, Muhtar Ependy.

"Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang yang diajukan Romi Herton dan pasangannya Harno Joyo," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK Ely Kusumastuti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Dalam dakwaan itu diketahui Romi yang menjabat sebagai wakil walikota Palembang periode 2008-2013 itu maju sebagai calon walikota Palembang periode 2013-2018. Saat itu, ia berpasangan dengan Harno Joyo. Sementara ada dua pasangan lainnya, Mularis Djahri-Husni Thamrin dan Sarimuda-Nelly Rasdania yang menjadi rival dalam pilkada tersebut.

Namun, saat perhitungan perolehan suara menetapkan pasangan terpilih yakni Sarimuda-Nelly Rasdania dengan perolehan suara 316.923. Sedangkan Romi Herton-Harno Joyo memperoleh suara 316.915.

Atas perhitungan perolehan suara, Romi Herton-Harno Joyo mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi pada 16 April 2013. Permohonan itu ditangani panel hakim konstitusi yakni Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman.

"Agar permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang di MK dikabulkan, terdakwa Romi Herton meminta tolong kepada Muhtar Ependy, selanjutnya Muhtar Ependy menyampaikan permintaan Romi kepada Akil," jelas Ely.

Kronologi Kasus

Permintaan ini disetujui Akil Mochtar dan meminta Muhtar Ependy untuk menyampaikan agar Romi Heryon menyiapkan uang.

Pada 13 Mei 2013, Romi Herton melalui Masyito menyerahkan uang Rp 11,395 miliar dan USD 316,700 kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy di BPD Kalbar Cabang Jakarta Jl Arteri Mangga Dua, Jakarta Pusat.

Selanjutnya uang tersebut sebelum diserahkan kepada Akil oleh Muhtar Ependy dititipkan Iwan Sutaryadi.

"Setelah penyerahan uang kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy, pada tanggal 14 Mei 2013 terdakwa Masyito menyerahkan penanganan permasalahan keberatan Pilkada Kota Palembang yang diajukan terdakwa Romi Herton dan Harno Joyo ke MK tersebut kepada Muhtar Ependy melalui SMS," tegas Ely.

Kemudian, pada tanggal 18 Mei 2013, Muhtar Ependy menyerahkan uang sejumlah US 316,700 dolar kepada Akil Mochtar di Kompleks Liga Mas Jalan Pancoran Indah III Pancoran Jaksel.

Sedangkan pada 20 Mei 2013 Muhtar Ependy menyuruh Iwan Sutaryadi mentransfer uang Rp 3,866 miliar kepada Akil Mochtar pada rekening giro atas nama CV Rati Samagat di BNI Cabang Pontianak.

Sedangkan sisa uang pemberian Romi Herton dan Masyito Rp 7,528 miliar disetorkan secara bertahap ke rekening atas nama Muhtar Ependy pada BPD Kalbar Canang Jakarta.

Majelis hakim MK yang diketuai Akil Mochtar kemudian memutus perkara permohonan keberatan Pilkada Kota Palembang pada 20 Mei 2013 sesuai permohonan yang diajukan Romi Herton-Harno Joyo. Dalam putusannya itu, MK menetapkan perolehan suara Kota Palembang dengan kemenangan Romi Herton-Harno Joyo dengan perolehan suara 316.919 suara. Sedangkan perolehan suara pasangan nomor urut 3 yakni Sarimuda-Nelly Rasdania menjadi 316.896 suara.

"Setelah putusan dibacakan, Romi Herton dan Masyito menyerahkan uang lagi kepada Akil melalui Muhtar Ependy yang diserahkan secara bertahap," kata Ely.

Transfer dilakukan ke rekening PT Promic Internasional pada Bank Panin KCP Pondok Gede pada 28 Mei 2013 sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya ke rekening Lia Tri Tirtasari pada Bank BCA KCP Kelapa Gading Villa sebanyak 3 kali pentransferan yaitu 30 Mei 2013 Rp 1 miliar, tanggal 25 Juni 2013 Rp 250 juta, dan ke rekening Muhtar Ependy pada Bank BCA KCP Cempaka Putih sebanyak 2 kali pentransferan tanggal 25 Juni 2013 sebesar Rp 500 juta dan 3 Juli 2013 sebesar 250 juta.

"Sehingga jumlah keseluruhannya Rp 2,750 miliar," sambung Ely.

Akibat perbuatan itu, Romi Herton dan Masyito didakwa pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Selain itu Romi dan istrinya didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Jaksa juga mendakwa Romi berserta istrinya telah memberikan keterangan palsu. "Kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, selaku seorang yang wajib memberikan keterangan sebagai saksi, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar," jelas Ely.

Karena itu kedua pasangan itu didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 22 jo Pasal 35 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Selain itu Romi dan Istrinya didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 21 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (Mut)