Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, tidak ada undang-undang yang dilanggar Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan melantik politisi Partai Nasdem HM Prasetyo sebagai jaksa agung.
"Tidak ada undang-undang yang dilanggar Presiden Jokowi dalam melantik Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Bahwa yang bersangkutan kini jadi anggota DPR, yang bersangkutan dapat mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR sebelum dilantik. Jadi tidak akan ada rangkap jabatan bagi yang bersangkutan," ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (20/11/2014).
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini menegaskan, seorang pensiunan jaksa dan anggota partai politik bisa saja dilantik jadi jaksa agung dan hal tersebut tidak melanggar undang-undang.
"Kalau persoalan apakah Prasetyo adalah figur yang tepat untuk diangkat jadi jaksa agung, saya tidak mau komentari karena hal itu adalah kewenangan dan pilihan subjektif presiden," kata Yusril.
Dia juga mengatakan, bagus tidaknya kerja HM Prasetyo sebagai jaksa agung belum bisa dinilai. "Kita lihat saja seperti apa kinerjanya nanti. Kalau bagus kita dukung. Kalau kerjanya ngawur ya kita kritik," tandas Yusril.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik politisi Partai Nasdem HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung di Istana Negara, Jakarta, Kamis 20 November 2014. Dia menggantikan Basrief Arief yang pensiun.
Baca Juga
HM Prasetyo sedianya dilantik pukul 14.00 WIB, namun entah alasan apa, pelantikan yang juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah pimpinan lembaga tinggi itu baru dimulai pukul 15.30 WIB.
Advertisement
Sejumlah pejabat negara yang hadir pada acara ini pelantikan antara lain, Mendagri Tjahjo Kumolo, Kepala BIN Marciano Norman, Menteri BUMN Rini Soemarno, Seskab Andi Widjajanto, serta Mensesneg Pratikno.
Meski berasal dari kalangan partai politik, Prasetyo menjamin akan terlepas dari kepentingan apapun selain yang berkaitan dengan jabatannya. Ia berjanji akan mengedepankan integritas dan independensinya sebagai jaksa agung. (Mvi/Mut)