Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan bahwa dirinya sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai salah satu politisi Partai Nasdem. Hal itu dilakukan agar pelantikannya sebagai pengganti Basrief Arief tidak melanggar undang-undang.
Surat pemberhentiannya pun sudah ditandatangani Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh pada pukul 11.00 WIB, Kamis (20/11/2014).
"Saya ingin mengabarkan dan menyampaikan, sesuai komitmen kami tadi jam 11 hari ini saya diberhentikan dari keanggotaan Partai Nasdem. Partai yang selama ini saya bergabung," ujar HM Prasetyo di Istana Negara, Jakarta.
Pemberhentiannya dari keanggotaan Partai Nasdem tersebut kata HM Prasetyo merupakan bukti komitmen partai untuk melepaskan kadernya yang ingin berbakti pada negara.
"Ini suatu wujud kami punya komitmen, apapun amanat yang sekarang akan saya jalankan sebaiknya ketika negara memanggil kita, semua kepentingan lain saya tinggalkan. Kecuali untuk bangsa dan negara kita," kata dia.
HM Parsetyo pernah menjabat sebaga Jaksa Muda Pidana Umum sebelum bergabung dengan Nasdem. Pada Pemilu 2014 lalu, ia juga terpilih menjadi Anggota DPR periode 2014-2019.
"Nanti otomatis saya akan berhenti dari DPR. Secepatnya," tegas Prasetyo.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menilai Jokowi telah melanggar UU karena melantik HM Prestyo sebagai Jaksa Agung lantaran yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari anggota DPR.
"Ketentuan dalam Pasal 21 poin a UU Kejaksaan mengisyaratkan bahwa Jaksa Agung ketika dilantik bukanlah pejabat negara. Jadi (jika tetap melantik) Presiden Jokowi melanggar Pasal 21 poin a itu, karena HM Prasetyo belum mengundurkan diri dari DPR," kata Aziz.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, dalam Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 Pasal 21 huruf a itu menyebutkan Jaksa Agung tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara. Selain itu, Aziz menambahkan, di dalam Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Kejaksaan menyebutkan bahwa Jaksa agung adalah pejabat negara.
"Kemudian di dalam Pasal 21 poin a disampaikan bahwa jaksa agung dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut UU. Misal anggota DPR atau DPD," tandas Aziz Syamsuddin. (Mut)
Jaksa Agung Prasetyo Tegaskan Sudah Diberhentikan Partai Nasdem
Pemberhentian dirinya dari keanggotaan Partai Nasdem otomatis juga menghentikan dirinya sebagai anggota DPR.
Advertisement
Piala Asia U-20
![Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri pada laga kontra Yaman di Kualifikasi Piala Asia U-20 2024. (Muhammad Iqbal Ichsan/Bola.com)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/daKHly9Z_TwJ0J22sxFOrsepn5I=/0x0:3000x2000/200x113/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4956109/original/099754700_1727624356-Timnas_Indonesia_U-20_vs_Yaman-04.jpg)
Usai Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025, Media Vietnam Pertanyakan Masa Depan Indra Sjafri
![Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir di Kantor Kementerian BUMN, Senin (10/2/2025). Erick Thohir menjelaskan mengenai penunjukan Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Dirut Perum Bulog. (Liputan6.com/Tira)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/V6FZFV_0mJTLQHIwVjLqIYPP-l0=/200x113/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5127807/original/004705500_1739184746-IMG-20250210-WA0014.jpg)