Liputan6.com, Semarang - Diduga berselingkuh, hakim di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah berinisial TI dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA). Jika terbukti berselingkuh, Teguh terancam dipecat dari pekerjaannya.
Ketua Tim Pemeriksa Badan Pengawasan MA selaku Inspektur Wilayah II Setiawan Hartono mengatakan, institusinya akan mengkaji lebih dalam untuk menindaklanjuti kebenaran laporan perselingkuhan tersebut.
"Salah satu langkah yang akan dilakukan yakni meminta keterangan dari pihak terlapor dan pelapor, juga para saksi," kata Setiawan, Kamis (20/11/2014).
TI digerebek warga pada Selasa 18 November lalu karena ketahuan memasukkan seorang wanita yang bukan istrinya, W berusia 22 tahun ke rumahnya. Menurut Ketua RT di kompleks perumahan di Kecamatan Wonosalam, Demak, Kusnandar, penggerebekan malam itu dilakukan karena di dalam rumah hanya ada tuan rumah dan W.
Belakangan diketahui status W masih bersuami. W merupakan istri seorang pekerja swasta. Menurut Kusnandar, TI membeli rumah di lingkungannya 3 bulan lalu. Namun, TI belum juga melaporkan identitasnya kepada Ketua RT.
Setiawan mengatakan, pihak yang terlibat akan dimintai keterangan untuk memperkuat bukti yang dikumpulkan dalam mengusut kasus ini. "Kasus seperti ini banyak dilaporkan. Kami harus cermat dan teliti untuk menangani. Jika memang terbukti bersalah, kasus perzinahan merupakan pelanggaran berat dengan sanksi dipecat," kata Setiawan.
Pemeriksaan kasus ini dilaksanakan sekitar 3 hari. Kemudian hasilnya akan dilaporkan ke Ketua Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut. (Sun/Sss)
MA Telusuri Laporan Dugaan Perselingkuhan Hakim Demak
Kasus dugaan perselingkuhan oleh hakim di Pengadilan Negeri Demak akan diperiksa selama 3 hari dan hasilnya akan dilaporkan ke Ketua MA.
Advertisement