Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, terkait dugaan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibagikan kepada Komisi VII DPR periode 2009-2014 atau di bawah kepemimpinan Sutan Bhatoegana.
Jero Wacik mengaku, sewaktu dirinya menjadi Menteri ESDM, tidak pernah ada permintaan THR ataupun diperas Sutan.
"Tidak pernah (diperas Sutan). Saya bersahabat dan berteman, tapi urusan negara ya dengan negara," ujar Jero Wacik yang juga sama-sama politisi Partai Demokrat dengan Sutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2014) malam.
Terkait pernyataan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Nugroho tentang pemberian THR kepada Komisi VII yang diketahui dirinya, Jero membantah. "Tidak ada itu, tidak ada, tidak pernah," tegas dia.
Dia juga enggan menanggapi keterlibatan nama lain selain Sutan. "Tidak. Pak Sutan saja, karena saya kan (datang) bersaksi untuk Pak Sutan," pungkas Jero.
Kasus THR mencuat lantaran pengakuan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Nugroho tentang pemberian THR kepada pimpinan dan anggota Komisi VII DPR dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pengakuan Didi dalam kapasitasnya sebagai saksi persidangan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, menggenapkan informasi sebelumnya tentang pembagian THR kepada Komisi VII DPR RI.
Disebutkan, bagi-bagi THR itu diberikan US$ 7.500 sebagai jatah untuk pimpinan dan US$ 2.500 untuk anggota Komisi VII DPR. (Rmn/Ali)
Jero Wacik: Saya Tidak Pernah Diperas Sutan Bhatoegana
Terkait keterlibatan nama lain selain Sutan Bhatoegana, mantan Menteri ESDM Jero Wacik enggan menanggapi.
Advertisement