Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Â Jero Wacik menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pagi hingga malam, terkait pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014 di Komisi VII DPR periode 2009-2014.
"Yang lama itu adalah (membahas) APBNP, jadi bagaimana penyusunan APBNP, karena ini kan kasus yang disangkakan. Ya, saya terangkan APBNP itu soal penyusunan anggaran, asumsi-asumsi makronya jauh berbeda," ujar Jero di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
"Misalnya, harga minyak dunia kalau berubah banyak, maka asumsi makronya berubah dan itu bisa APBN nya berubah. Kemudian soal lifting (kenaikan harga) minyak. Itu jelasnya lama sekali, karena detail sekali saya," sambung dia.
Jero menjelaskan, dalam pembahasan APBNP cenderung turun anggarannya daripada APBN yang sudah ditetapkan. "Permasalahan APBN reguler dengan APBNP itu biasanya dibahas dengan Komisi VII, selalu berdua itu disamping dengan Badan Anggaran dan Menteri Keuangan."
"Itu yang saya mau jelaskan kepada publik juga agar mengerti juga kalau ada APBNP, 'P' itu kan Perubahan, pasti cenderung turun, makannya naik. Karena kita rasa income-nya kita kok berkurang," jelas dia.
THR
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, di dalam ruang KPK, penyidik juga menanyakan perihal hubungannya dengan Komisi VII, terutama soal Tunjangan Hari Raya (THR).
"Komisi VII itu waktu saya jadi Menteri ESDM ada perubahannya, di mana Pak Sutan Bhatoegana menjadi ketua. Penyidik bertanya kepada saya, apakah ada pembagian THR? Saya jawab tidak ada dengan Komisi VII. Saya katakan tidak pernah. Tidak pernah ada pembahasan THR, karena tidak ada anggaran THR," ungkap dia.
Jero membantah, dugaan adanya anggota Komisi VII selain Sutan, yang meminta THR kepada dirinya. Namun dia enggan menanggapi terkait dugaan adanya pemberian dalam bentuk lain.
"Ya, tadi tidak ditanyakan, tadi itu pertanyaan saya menjadi saksi atas kasus Sutan. Saya katakan Pak Sutan dan Komisi VII tidak pernah minta THR kepada saya," pungkas Jero.
Kasus THR ini terkuak setelah adanya pengakuan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Nugroho tentang pemberian THR kepada pimpinan dan anggota Komisi VII DPR dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pengakuan Dodi Dwi Nugroho dalam kapasitasnya sebagai saksi persidangan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini, menggenapkan informasi sebelumnya tentang pembagian THR kepada Komisi VII DPR. (Rmn/Ali)
Bagi-bagi THR itu disebut-sebut US$ 7.500 sebagai jatah untuk pimpinan dan US$ 2.500 untuk anggota Komisi VII DPR RI. (Rmn)
Diperiksa KPK Seharian, Jero Beber Soal APBNP
Jero Wacik menjelaskan, dalam pembahasan APBNP anggarannya cenderung turun daripada APBN yang sudah ditetapkan.
Advertisement