Sukses

Ketua MPR: Tak Ada Lagi KMP dan KIH, Kini Koalisi Indonesia

Mantan Menteri Kehutanan era Presiden SBY ini menjelaskan, kebangsaan tidaklah menganut politik praktis.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan memberikan pidato dalam World Peace Forum yang diadakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dalam pidatonya, ia menyampaikan pada Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa DPR sudah tidak terpecah dan telah bersatu.

"‎Alhamdulilah bisa saya laporkan Pak JK, DPR sekarang sudah satu, tidak ada perbedaan. Ini tentu karena sikap kenegarawanan," tutur Zulkifli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Mantan Menteri Kehutanan era Presiden SBY ini menjelaskan, kebangsaan tidaklah menganut politik praktis. Oleh karena itu, di DPR harus bersatu demi bangsa, tidak bisa terpecah menjadi kelompok-kelompok.

"Kebangsaan bukan politik praktis. Tidak ada lagi Koalisi Merah Putih atau Koalisi Indonesia Hebat, yang ada sekarang Koalisi Indonesia. Bukankah Pileg dan Pilpres sudah usai, presiden sudah terpilih. Tidak ada lagi kelompok, yang ada Indonesia Raya," ujar politisi PAN itu.

Setelah berseteru selama beberapa bulan sejak pilpres 9 Juli lalu, akhirnya Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) resmi berdamai pada Senin 17 November lalu.

Penandatanganan kesepakatan damai antara KMP dan KIH dilaksanakan di ruang Badan Musyawarah (Bamus) Gedung Nusantara, Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Juru Runding KIH Pramono Anung yang hadir dalam penandatanganan tersebut mengatakan, melalui kesepakatan ini, tidak ada lagi dualisme di parlemen.

Dalam penandatangan butir-butir perjanjian damai, Kubu KMP diwakili Ketua Umum PAN Hatta Rajasa dan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham. Sedangkan KIH diwakili Pramono Anung dan Olly Dondokambey.

Berikut butir-butir perdamaian antara KMP-KIH:

1. Bersepakat dan setuju untuk segera mengisi penuh anggota Fraksi pada 11 komisi,  empat badan dan satu majelis kehormatan dewan sehingga secara kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera bekerja sesuai fungsi fungsinya secara optimal;

2. Bersepakat dan setuju dalam rangka mengantisipasi beban kerja dan dinamika ke depan serta menyesuaikan dengan penambahan dan perubahan nomenklatur Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla (2014-2019), maka perlu untuk melakukan penambahan jumlah 1 (satu) wakil ketua pada 16 (enam belas) AKD (seperti yang dimaksud pada angka 2 di atas) melalui perubahan pasal yang terkait dengan komposisi Pimpinan Komisi, Pimpinan Badan dan Pimpinan MKD dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPR RI;

3. Bersepakat untuk segera mengisi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan yang masih tersedia (BANGGAR DAN BURT) dan penambahan Wakil Ketua pada 3 (tiga) AKD yang ditentukan secara musyawarah mufakat serta menambah 1 (satu) Wakil Ketua pada setiap Komisi. Badan dan MKD sebagai konsekuensi dan perubahan UU tentang MD3 tanpa mengubah komposisi pimpinan yang sudah ada sebelumnya;

4. Bersepakat dan setuju melakukan perubahan ketentuan terhadap  Pasal 74 Ayat (3), ayat (4), ayat (5). dan ayat (6) serta pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta ketentuan Pasal 60 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib untuk dihapus, karena pasal-pasal tersebut secara substansi sudah diatur pada Pasal 79, Pasal 194 sampai dengan Pasal 227 Undang-Undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014;

5. Bersepakat dan setuju bahwa hal-hal teknis terkait dengan pelaksanaan kesepakatan ini dituangkan dalam kesepakatan Pimpinan Fraksi Koalisi Merah Putih dan Pimpinan Fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat yang diketahui oleh Pimpinan DPR RI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kesepakatan ini.

(Nan/Riz)