Sukses

KPK Janji Tuntaskan Kasus Alkes yang Jerat Atut & Wawan Tahun Ini

KPK masih dalam proses menangani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di Dinkes Pemprov Banten.

Liputan6.com, Gorontalo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memproses kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2012-2013 yang menjerat Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan pihaknya berjanji dan menargetkan penuntasan kasus tersebut pada tahun ini, 2014. "Untuk target penyelesaian kasus ya tahun ini (2014)," kata Johan Budi kepada Liputan6.com di Gorontalo, Kamis (20/11/2014).

Atut saat ini berstatus sebagai terdakwa banding atas kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Politisi Golkar itu dijatuhi vonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada 1 September 2014 lalu. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta‎ subsider 5 bulan kurungan.

Baik Atut dan KPK sama-sama mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Saat ini, hasil banding masih dalam proses di Pengadilan Tinggi Jakarta. "Kami masih mempelajari (banding) Atut," ungkap Johan.

Sementara, Wawan telah menjadi terpidana kasus suap terhadap Akil setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan hakim dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam kasus alkes, Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP‎. "Kita juga masih melakukan proses penyidikan kasus yang lain alkes Banten," tandas Johan. (Riz/Nan)

Video Terkini