Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memeriksa Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Imam Bastari sebagai saksi. Imam diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) Sugiharto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2014).
Selain Imam, KPK juga memeriksa Direktur Pengawasan PKD Wilayah II Eddy. Kemudian KPK juga memeriksa pihak lain, yakni Rachman S, Drajat Wisnu, Arif Safari, dan Mayus Bangun.
"Sama, mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana. (Tnt/Yus)
Deputi Kepala BPKP Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP
Imam diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP 2011-2012 di Kemendagri dengan tersangka pejabat PPK Sugiharto.
Advertisement