Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 karyawan swasta sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Palembang dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Kedua saksi itu yakni karyawan PT Triofa Perkasa, Yenti Sulistia dan Staf Operasional PT Tiflorando Multilestari, Antonius Iwo. Mereka diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah.
"Mereka jadi saksi untuk tersangka RA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/11/2014).
KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah sebagai tersangka. Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Sumsel dan proyek Pembangunan Gedung Serba Guna di Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Penetapan tersangka terhadap Rizal yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Kadis PU Cipta Karya Pemprov Sumsel itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek Wisma Atlet sebelumnya, yang salah satunya menjerat bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Atas perbuatannya, anak buah Gubernur Sumsel Alex Noerdin itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Korupsi Wisma Atlet, KPK Periksa 2 Karyawan Swasta
Kedua saksi itu yakni karyawan PT Triofa Perkasa, Yenti Sulistia dan Staf Operasional PT Tiflorando Multilestari, Antonius Iwo.
Advertisement