Sukses

Usai Cekik Sri Wahyuni, JAH Kabur ke Rumah Istri di Nabire

Misteri tewasnya Sri Wahyuni, wanita 42 tahun yang jasadnya ditemukan membusuk dalam mobil di Bandara Soekarno-Hatta akhirnya terkuak.

Liputan6.com, Jakarta - Misteri tewasnya Sri Wahyuni, wanita 42 tahun yang jasadnya ditemukan membusuk dalam mobil terparkir di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta akhirnya terkuak. Ia tewas setelah dicekik teman dekatnya, JAH, yang ditangkap polisi di Nabire, Papua.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombespol CH Patoppoy mengungkap, JAH pergi ke Nabire, Papua, untuk melarikan diri ke rumah istrinya. JAH pergi meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu 15 November sekitar pukul 13.00 WIB, dengan menggunakan pesawat Lion Air menuju Denpasar.

Sesampainya di Denpasar, JAH membeli tiket menuju Papua yang transit di Makassar. "Mendapatkan informasi tersebut, kami melakukan kordinasi dengan kepolisian Papua, dan anggota kami langsung menuju ke Nabire, Papua," ujar Pattopoy.

JAH pun ditangkap di rumah sang istri tanpa ada perlawanan. "Iya, dia ditangkap di rumah istrinya yang sudah 2 tahun ditinggalkannya," ungkap Pattopoy.

Sebelumnya, berdasarkan pengakuan sementara JAH kepada polisi, sebelum tewas Sri dan JAH sempat berkelahi dan JAH kemudian mencekik Sri hingga tewas saat keduanya berada di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta.

"Dalam perkelahian itu, kemudian JAH disuruh keluar, dan tak lama keluar kemudian JAH masuk lagi ke dalam mobil dan mencekik Sri di dalam mobil," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jumat (21/11/2014).

Usai mencekik Sri, lanjut Rikwanto, JAH kemudian meninggalkan ibu 2 anak yang telah tak bernyawa itu di mobilnya. Namun, kata Rikwanto, polisi belum mengetahui motif JAH menghabisi nyawa Sri.

"Dalam pemeriksaan sementara belum diketahui motif dari pembunuhan," ucap Rikwanto.

Kendati penyidikan masih berlangsung, Rikwanto mengatakan, polisi bisa menetapkan JAH sebagai tersangka. "Kita bisa tetapkan JAH sebagai tersangka dan dia melakukan tindakan pidana," tutup Rikwanto. (Mut)

Video Terkini