Liputan6.com, Jakarta - Aturan pelarangan bagi sepeda motor untuk melintas di Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat akan diuji coba pada 17 Desember 2014. Hal ini disampaikan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit.
"Verbal untuk Peraturan Gubernurnya sudah diajukan ke Pak Gubernur. Kami menunggu Peraturan Gubernurnya bisa disahkan supaya aturan itu bisa mulai diberlakukan tanggal 17 Desember nanti," ujar Benjamin saat dihubungi, Jakarta, Senin (24/11/2014).
Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut diperlukan sebagai landasan hukum untuk pelaksanaan peraturan pelarangan sepeda motor tersebut. Sebab, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tak memiliki kewenangan untuk menerapkan mekanisme pelarangan, juga sanksi untuk pengendara yang melanggar aturan itu.
"Jadi memang perlu ada kombinasi antara undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan gubernur supaya aturan pelarangan itu bisa dimungkinkan," ujar dia.
Benjamin menambahkan, pada saat ujicoba dilakukan, Dishub DKI bekerjasama dengan Polda Metro Jaya bakal menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang menerobos. Besaran tilang dan sanksi lain masih dirancang untuk dimasukkan dalam Pergub yang akan disahkan nanti.
Namun, ujar Benjamin, bila ada pengendara sepeda motor yang kedapatan melintas dan ternyata belum mengetahui pelarangan tersebut, Dishub hanya akan memberikan sanksi berupa teguran dan peringatan saja karena masih berbentuk ujicoba.
"Uji coba itu sekaligus merupakan sosialisasi. Saat peraturan itu diterapkan penuh di awal Februari (Februari 2015), pemberian sanksi dilakukan secara tegas kepada semua kendaraan roda 2 yang kedapatan masih melintas," jelas Benjamin. (Sun/Mut)
Larangan Sepeda Motor Lintasi Bundaran HI Diujicoba 17 Desember
Bila ada pengendara sepeda motor yang kedapatan melintas akan diberikan sanksi.
Advertisement