Sukses

KPK Periksa Direktur PT AAA Terkait Korupsi Diklat Pelayaran

Lukas akan dikorek keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Budi Rahmat Kurniawan, mantan General Manager PT Hutama Karya (HK).

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pendidikan dan Latihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong‎, Papua, tahun 2011. Untuk itu, hari ini penyidik KPK memeriksa Direktur PT Ardhatama Adhigraha Anugerah (PT AAA) Lukas Erick Kristanto.

Lukas akan dikorek keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Budi Rahmat Kurniawan, mantan General Manager PT Hutama Karya (HK).

"Yang bersangkutan diperiksa jadi saksi untuk tersangka BRK," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (24/11/2014).

Sebelumnya KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua, tahun anggaran 2011. Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.

Adapun pada kasus proyek di kementerian yang kini dipimpin oleh mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignatius Jonan itu, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar.

Atas perbuatannya itu, ‎Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ado/Mut)