Liputan6.com, Bekasi - Satuan Resmob Polresta Bekasi Kota membekuk 6 orang yang berperan sebagai kurir uang palsu ke tangan pembeli. Hal ini terungkap setelah polisi menangkap 9 pelaku pembuat uang palsu.
"Para pelaku diamankan di Perumahan Metland, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (21/11/2014) sekitar pukul 16.30 WIB," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolresta Bekasi Kota, Senin (24/11).
Kesembilan pelaku yang berperan sebagai pembuat uang palsu itu di antaranya Abdul Muchit bin Kasnan (43) berperan sebagai pemilik modal awal untuk pembuatan uang, mengawasi pembuatan uang dan membantu langsung pembuatan uang palsu.
Suyatman bin Sugeng Riyanto (40) bertugas sebagai pemasang nominal pada uang kertas dengan cara menyablon. Ummarulloh bin H Suabi (30) berperan sebagai tukang print uang yang telah disimpan di komputer.
Usman Ali bin Slamet (33) sebagai office boy, dan Yudi bin Tangguh (49) berperan sebagai pemasang nomor seri pada kertas uang. Serta Hans Willem Soemerah (62) dan Sodikin bin Raswid (36), berperan sebagai pemotong kertas roti yang akan dicetak uang palsu.
Selain itu, Saelen Haris bin Sunarya (36), bertugas memasang pita atau garis putus-putus yang terdapat di belakang uang kertas. Dan terakhir, Susilo bin Akiar (46), berperan sebagai pemasang logo DPR yang terdapat pada uang kertas.
Sementara itu enam tersangka lainnya yaitu Mujiono(35), Hamnizar(37), Sofyan Efendi(40), Rokib(41), Agus Muslim(34), dan Sujarno Hadi(40) ditangkap Sabtu 22 November 2014 di wilayah Perumnas 3, Bekasi Timur.
"Keenam pelaku ini merupakan kurir dan pengedar uang palsu," ujar Rikwanto.
Dari tangan para pelaku, kepolisian mengamankan satu set komputer, printer, kertas roti, tinta pospor, mesin laminating, mesin handbos, blok screen, bendel uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 200 juta, uang kertas palsu nominal Rp 100.000 yang belum dipotong sebanyak 215 lembar (masing-masing lembar terdiri Rp 400.000)
Untuk pengembangan penyidikan, 15 pelaku itu tengah menjalani pemeriksaan intensif polisi. "Masih ada pelaku lain yang masuk (DPO) daftar pencarian orang yakni RJK, ANR," imbuh Rikwanto.
Sementara itu Kapolresta Bekasi Kota Kombes Rudi Setiawan menuturkan, tingkat kualitas uang palsu (upal) yang dicetak di Perumahan Metland Jalan Biduri K1 No. 3 Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hampir mirip dengan uang asli. Kualitasnya itu mencapai 80 persen dari uang asli.
Bahkan, begitu sempurnanya uang palsu tersebut dapat dibelanjakan ke minimarket yang mempunyai alat sinar ultraviolet tanpa diketahui sang kasir.
"Ada tanda air, ada gambar WR Suprataman, ada nilai nominal, ada peta kepulauan Indondesia, nominal terasa bila diraba. Mendekati sempurna," ujar Rudi.
Menurut Rudi, para pelaku belajar mencetak uang palsu secara otodidak. "Mereka belajar dan belajar membuat uang palsu. Setelah dianggap kualitas mendekati sempurna baru diedarkan," tukas Rudi.
Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota sebelumnya mencokok sembilan pelaku pembuat uang palsu dan enam pelaku yang berperan sebagai pengedar uang palsu kepada pembeli.
15 Pelaku ini dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pemberantasan pencucian uang, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. (Ali)
6 Pengedar Uang Palsu di Bekasi Dibekuk
Hal ini terungkap setelah polisi menangkap 9 pembuat uang palsu.
Advertisement