Liputan6.com, Malang - Sebanyak 7 lokalisasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, resmi ditutup. Lahan bekas lokalisasi tersebut akan dialihfungsikan salah satunya akan dijadikan pasar burung.
Bupati Malang Rendra Kresna mengatakan, alih fungsi bekas lokalisasi disesuaikan permintaan masing-masing apalagi lahan itu bukan aset Pemkab Malang.
"Lahan lokalisasi itu ada yang aset pemerintah desa, ada yang milik PT Kereta Api Indonesia. Mau difungsikan apa, kami terserah kesepakatan pemerintah desa," papar Rendra usai penutupan lokalisasi di Lokalisasi Girun, Gondanglegi, Senin (24/11/2014).
Rendra mencontohkan lahan bekas Lokalisasi Girun merupakan milik PT KAI Daops 8 Surabaya. Berdasarkan kesepakatan pemerintah desa setempat dengan PT KAI, bekas lokalisasi itu diusulkan dijadikan pasar burung. Pertimbangannya, di kawasan tersebut banyak komunitas pencinta burung.
"Kalau digunakan sebagai pasar burung, tentu ada nilai ekonomis bagi masyarakat. Kami setuju saja kalau dipakai seperti itu," ujar Rendra.
Sedangkan untuk bekas lokalisasi lainnya, disesuaikan keinginan masyarakat setempat. Namun Rendra tidak setuju jika bekas lokalisasi itu dijadikan tempat usaha hiburan seperti tempat karaoke.
"Di bekas lokalisasi Suko, Sumberpucung diusulkan dijadikan tempat karaoke, kami tidak setuju. Karena kawatir menjadi tempat prostitusi terselubung. Kami tidak setuju itu," ungkap Rendra.
Pemkab Malang resmi menutup 7 lokalisasi mulai hari ini. Antara lain, Lokalisasi Suko di Kecamatan Sumberpucung, Kali Biru di Pujon, Kebobang di Wonosari, Girun di Gondanglegi, Kalikudu di Pujon Lor, Embong Miring di Ngantang, dan Pondok Seng di Sendangbiru Sumbermanjing Wetan.
Hasil pendataan terakhir, di 7 lokalisasi itu dihuni sekitar 308 PSK dan 92 mucikari. Para PSK dijanjikan mendapat tali asih sebesar Rp 5 juta dari Kementerian Sosial. Sedangkan Pemkab Malang tidak memberikan tali asih dalam bentuk apapun.
Usai Ditutup, Eks 7 Lokalisasi di Malang Akan 'Disulap' Jadi Ini
Bupati Malang Rendra Kresna mengatakan, alih fungsi bekas lokalisasi disesuaikan permintaan masing-masing apalagi lahan itu bukan aset Pemka
Advertisement