Sukses

Sidang Putusan Ervani Digelar Sebelum 9 Desember 2014

Sidang Ervani akan digeber lebih cepat dari rencana awal.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pencemaran nama baik melalui status Facebook Ervani Emi Handayani akan diputuskan sebelum tanggal 9 Desember 2014. Hal itu dikatakan Direktur LBH Jogja Syamsudin Nurseha sebagai kuasa hukum dari Ervani.

Syamsudin mengatakan, majelis hakim memutuskan untuk mempercepat kasus Ervani dengan mengebut sidang seminggu dua kali. Majelis hakim beralasan tanggal 9 Desember 2014 akan ada pelatihan sehingga meminta sidang dengan putusan akan dilakukan sebelum tanggal itu.

"Kamis mulai datang sidang pembuktian lalu sidang tuntutan pledoi dan terakhir putusan. sidang tanggal 9 Desemeber sudah selesai soalnya ada pelatihan hakim makanya diajukan," ujar Syamsudin kepada Liputan6.com di Yogyakarta, Senin 24 November 2014.

Syamsudin mengatakan agenda sidang Ervani kemarin adalah putusan sela di Pengadilan Negeri Bantul. Sidang itu, majelis hakim menolak eksepsinya. Hakim beralasan jika terdakwa yang tidak ditemani hakim bukan materi eksepsi. Selain itu sistematika dakwaan jaksa tidak melanggar KUHP.

"Majelis hakim menolak eksepsi kita. Pertimbangannya majelis hakim keberatan kita kan Mba Ervani tidak disampingi kuasa hukum bukanlah materi eksepsi," ujar Syamsudin.

Sidang pada Kamis 27 November 2014 mendatang dengan agenda pembuktian. Syamsudin menyebut jika jaksa akan menghadirkan 4 saksi memberatkan dan satu saksi ahli. Pihaknya juga akan memanggil 5 saksi meringankan Ervani.

"1 Desember kita akan panggil satu saksi ahli. Saksi-saksi ini untuk menggali soal perilaku Bu Ayas selaku Supervisor. Kita juga gali kondisi kerja di Jolie oleh saksi meringankan," ujar Syamsuddin.

Ervani berurusan dengan hukum setelah ia curhat di Facebook terkait suaminya yang akan dipindahtugaskan ke Cirebon.  Merasa suaminya diperlakukan tidak adil, Ervani mengeluh di Facebook 13 Maret lalu. Dalam statusnya, Ervani menyebut nama salah satu karyawati yang dianggap berperan dalam proses pemecatan suaminya.