Liputan6.com, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gulat Medali Emas Manurung. Rekonstruksi tersebut dikawal petugas KPK dan Brimob bersenjata lengkap.
Dalam rekonstruksi, ada puluhan adegan yang diperagakan Gulat Medali Emas. KPK juga menghadirkan 3 pria berkemeja biru, yang diduga petinggi PT Duta Palma Nusantara. Dalam setiap adegan, ketiganya dihadirkan di depan Gulat.
Dalam rekonstruksi di Hotel Arya Duta Pekanbaru, Jalan Diponegoro, Gulat bertemu dengan petinggi tadi di tempat makan. Dengan pembicaraan santai, adegan itu memperlihatkan bagaimana pembicaraan uang suap Rp 3 miliar yang diduga akan diserahkan ke Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Pembicaraan itu diakhiri dengan salaman yang ditenggarai sebagai sebuah kesepakatan. Setelah bersalaman, Gulat dan petinggi PT Duta Palma tadi langsung menuju ke lantai V Hotel Arya Duta. Mereka menuju sebuah kamar dan berkumpul di sana.
Tidak diketahui pembicaraan karena rekonstruksi berjalan tertutup.
Setelah menjalani beberapa adegan, Gulat digiring ke Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Jalan Pattimura. Di sana, Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun yang terseret kasus ini sudah menunggu. Keduanya diperiksa di sana.
Gulat juga menjalani rekonstruksi di Kantor Dinas Perkebunan Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru. Masih dikawal ketat penyidik dan Brimob, ia masuk ke ruang Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulheir.
Di sana, KPK juga membawa 3 petinggi PT Duta Palma. Di ruang itu, Zulheir sudah menunggu. Rekonstruksi berjalan tertutup.
Informasi dirangkum dari petugas pengawalan, mereka menjalani rekonstruksi pembicaraan alih fungsi lahan hutan di Kuantan Singingi. Di mana Zulheir sebagai Kepala Dinas Perkebunan, diduga mengetahui lokasi hutan yang akan dijadikan kebun sawit.
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun juga menjalani rekonstruksi di Rumah Dinas Gubernuran di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Rekonstruksi berjalan sebentar dan Annas langsung dibawa ke SPN untuk pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK sudah menggeledah PT Duta Palma. Di sana juga digelar rekonstruksi. Informasi dirangkum, perusahaan ini memiliki ribuan hektare lahan di tanah ulayat kenegerian adat Kuansing. Lokasi operasi memang selalu bergejolak, dan tak jarang terjadi bentrokan antara warga dengan pihak perusahaan.
Annas disangkakan sebagai pihak penerima uang. Ia disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas. Gulat disangkakan sebagai pihak pemberi uang suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gulat diduga menginginkan lahan sawit 140 hektare miliknya dialihkan fungsi dari kawasan kehutanan ke APL (area peruntukan lain). Dalam penangkapan Annas Maamun dan Gulat di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis 25 September 2014, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura, senilai Rp 3 miliar.
Kasus Gubernur Riau, Annas Maamun dan Gulat Jalani Rekonstruksi
KPK menggelar rekonstruksi kasus suap gubenur Riau di beberapa lokasi. Di antaranya Hotel Arya Duta dan Kantor Dinas Perkebunan Pekanbaru.
Advertisement