Sukses

Ahok: Transaksi di Atas Rp 25 Juta, Pejabat DKI Bakal Dicopot

Gubernur Ahok akan membatasi transaksi bagi pejabat SKPD DKI Jakarta hanya Rp 25 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menerapkan aturan yang membatasi transaksi keuangan bagi seluruh pejabat Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) DKI Jakarta.

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) selama ini membatasi transaksi tunai, yakni hanya diperbolehkan sebesar Rp 50 juta pada tahun 2015. Sedangkan Ahok akan membatasi transaksi bagi pejabat SKPD DKI hanya Rp 25 juta.

"Kita nanti seluruh transaksi lewati Bank DKI. Saat ini Rp 100 juta, tapi tahun depan depan kita main Rp 25 juta," ujar Ahok di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Sama halnya dengan anjuran dari PPATK dalam hal pencegahan korupsi, Ahok juga tidak main-main soal ini. Ia berjanji tidak segan mencopot pejabat di lingkungan kerjanya yang bertransaksi hingga di atas Rp 25 juta.

"Ini tinggal tunggu Bank DKI dong. Kalau ada cek di atas Rp 25 juta kita tolak. Lalu kalau ada SKPD mengeluarkan cek (misalnya mencapai) Rp 125 juta akan dicopot," tegas Ahok.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf sudah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengeluarkan aturan mengenai pembatasan transaksi penarikan uang secara tunai. Hal ini sebagai salah satu bentuk pencegahan terjadinya korupsi yang semakin marak di tanah air.

"OJK harus keluarkan aturan tak boleh keluarkan uang ratusan juta cash," ujar Muhammad Yusuf.

Selain itu, menurut Yusuf, dalam aturan yang harus segera diterapkan pada RUU pembatasan transaksi keuangan juga menyangkut laporan maupun penjelasan dari pihak yang bertransaksi. "Rp 50 juta ke atas harus lapor (untuk dianalisa)," tandas Yusuf. (Sss)