Sukses

Rekonstruksi Kasus Suap, Gubernur Riau Nonaktif Minta Bubur

Di Sekolah Polisi Negara Pekanbaru, Annas tak banyak duduk dan lebih memilih terbaring di kursi kayu yang disusun KPK.

Liputan6.com, Pekanbaru - Gubernur Riau nonaktif Annas Maamum, tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 di Kementerian Kehutanan menjalani rekonstruksi di Pekanbaru dengan muram. Dengan badan yang sudah kurus ceking, ia hanya meminta makanan ke penyidik KPK.

"Belikan saya bubur ayam. Saya tak mau makanan yang lain," ucap Annas ke penyidik KPK dan disampaikan ke sopir yang membawa Annas ke Sekolah Polisi Negara (SPN) di Jalan Pattimura, Pekanbaru, Selasa (25/11/2014).

Annas menjalani reka adegan atau rekonstruksi di Rumah Dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Berlangsung tertutup, ada beberapa adegan yang diperagakan.

Di SPN, dia tak banyak duduk dan memilih terbaring di kursi kayu yang disusun KPK. Sesekali, Annas keluar ruangan untuk membuang air kecil.

Tak banyak komentar yang dikeluarkan Annas. Ia hanya bisa menyapa sambil tersenyum. "Alhamdulillah saya sehat," ucap dia sambil tersenyum.

Gulat Medali Emas Manurung, tersangka lainnya, juga menjalani rekonstruksi bersama Annas di rumah dinas. Tak henti-hentinya menghisap rokok, Gulat tetap saja bungkam.

Ia hanya bisa menangis ketika istri, 2 anak dan beberapa saudaranya berkunjung ke SPN Pekanbaru. Meski diperingatkan KPK untuk masuk ke ruangan, Gulat lebih memilih di luar dengan keluarganya.

Annas tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Dikawal 2 anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Annas tertunduk lesu sambil berjalan menuju mobil yang telah disediakan.

Annas Maamun dan Gulat Medali Emas Manurung ditangkap KPK atas dugaan suap izin lahan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Penangkapan berlangsung di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis 25 September 2014.

Annas disangkakan sebagai pihak penerima uang. Ia disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga menetapkan Gulat Medali Emas Manurung yang disebut sebagai seorang pengusaha sawit, sebagai tersangka pemberi uang kepada Annas. Gulat disangkakan sebagai pihak pemberi uang suap dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gulat diduga menginginkan lahan sawit 140 hektare miliknya dialihkan fungsi dari kawasan kehutanan ke APL (area peruntukan lain). Dalam penangkapan Annas dan Gulat, KPK mengamankan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura, senilai Rp 3 miliar. (Mvi/Rmn)