Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto merasa heran dengan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengeluarkan surat edaran untuk meminta menterinya menunda hadiri rapat dengan legislatif.
"Kenapa kok harus begitu," kata politisi Partai Demokrat itu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Padahal menurut Agus, Jokowi tak perlu mengeluarkan surat edaran karena kondisi di parlemen sudah mulai kondusif. Presiden Jokowi dapat menyampaikan langsung kepada dewan terkait kekhawatirannya akan konflik di DPR yang bisa mengganggu kinerja pemerintah. Tanpa membuat surat edaran tersebut.
"kita bisa adakan rapat konsultasi. Kan sebenarnya ada cara yang lebih baik, lebih soft," imbuh dia.
Dirinya mengaku baru mengetahui adanya Surat Edaran bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 bertanggal 4 November 2014 itu, melalui media sosial. Dalam surat itu, Presiden Jokowi meminta Menteri, Panglima TNI, Kapolri, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR RI sampai konflik parlemen selesai.
"Kami mendengar larangan itu baru kemarin sore, itu melalui medsos," kata Agus.
Setelah UU MD3 Rampung
Baca Juga
Wakil Presiden Jusuf Kalla buka suara terkait larangan menterinya menghadiri rapat dengar pendapat dengan DPR. Menurut dia, larangan ini akan terus berlaku sampai UU MD3 rampung.
"Alasannya ialah karena DPR lagi menyempurnakan UU MD3. Itu dulu rampung," tegas JK, di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (25/11/2014).
JK menuturkan, dengan belum direvisinya UU MD3 maka tidak semua anggota DPR akan berpartisipasi. Menurutnya, pemerintah bukan tidak mau mematuhi panggilan DPR, hanya saja pemerintah mau DPR merampungkan dulu urusan internalnya.
"Saya katakan tadi semua fraksi berpartisipasi dan memang fungsi DPR mempersatukan sepuluh fraksi yang ada, dan mereka sudah setuju. Jadi kalau itu dijalankan, barulah pemerintah akan datang. Karena belum sempurna berarti keputusannya pincang," tegas mantan ketua umum Partai Golkar itu.
Advertisement
Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto sebelumnya melarang Menteri Kabinet Kerja dan pejabat setingkatnya melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR untuk sementara waktu. Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Seskab.
Surat Edaran itu bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 dan bertanggal 4 November 2014. Surat itu ditandatangani oleh Seskab Andi Widjajanto dan ditujukan ke Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung. Surat Edaran ini beredar di kalangan jurnalis.
Berikut isi Surat Edaran Seskab, Senin (24/11/2014):
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 3 November 2014, bersama ini dengan hormat kami mohon kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Plt Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun Alat Kelengkapan DPR guna memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal.
Surat Edaran ini agar segera dilaksanakan sampai ada arahan baru dari Bapak Presiden. Surat Edaran ini bersifat rahasia untuk kalangan terbatas tidak untuk disebarluaskan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Sekretariat Kabinet,
Andi Widjajanto.