Sukses

DPR Siap Ubah KUHP Dukung Hukuman Mati Gubernur yang Korupsi

Para gubernur se-Indonesia menyatakan siap dihukum mati apabila terbukti korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 24 November kemarin, para Gubernur se-Indonesia menyatakan siap dihukum mati apabila terbukti korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Syahrul Yasin Limpo yang juga Gubernur Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, pihaknya siap memasukkan ketentuan tersebut ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bagus itu, harus ubah KUHP secepatnya. Karena hukuman mati di dalam situ, orang yang menjabat gubernur dan korupsi harus dihukum mati," kata dia saat dihubungi, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Sebab, menurut dia, pernyataan itu akan menjadi percuma bila hanya sekadar kata-kata dan janji. Perlu aturan hukum yang nyata. Supaya ketika hal itu benar-benar terjadi misalnya, hukuman mati yang diterapkan kepada gubernur yang melakukan tindakan korupsi memiliki dasar hukum yang kuat.

"Nanti biar Jaksa yang mengeksekusi dan menghukum mati gubernur bila korupsi agar menimbulkan efek jera," ucap Desmond. (Ali)