Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan keberadaan e-KTP palsu bisa dikatagorikan sebagai tindak pidana. Apalagi, jika sudah bisa ditemukan barang buktinya itu bisa dianalisa serta tentu ditindaklanjuti.
"Kalau memang ada yang dipalsu itu tindak pidana. Yang dipalsu apa barang buktinya mana kita analisa. Dari situ kita ketahui siapa ya yang memalsukan dan dari situ bisa kita ungkap," jelas Jendral Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Namun, kata dia, sejauh ini penyelidikan yang dilakukan Polri belum menemukan dugaan e-KTP palsu seperti yang disebut-sebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Apakah server tersebut berada di dalam negeri, Sutarman juga belum bisa menjelaskan.
"Tapi sampai sekarang yang dipalsukan mana belum ada," kata Sutarman.
Saat ditanya di mana lokasi server e-KTP, Sutarman mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. Namun, kata dia, Mendagri sudah menyatakan bahwa server itu berada di Indonesia bukan di luar negeri.
"Saya tidak tahu servernya ada di mana pastinya. Tapi yang terpenting itu servernya ada di Indonesia, itu juga sudah dinyatakan pihak Kemendagri kemarin kan ya?," ungkap Sutarman.
Sebelumnya terkait e-KTP Palsu Mendagri Tjahjo menyatakan pihaknya telah menghentikan proses perekaman atau identifikasi biometrik sekaligus pencetakannya karena indikasi pemalsuan tersebut termasuk posisi servernya yang menurutnya masih di luar negeri.
Polri Belum Temukan e-KTP Palsu
Polri menyatakan bila telah ditemukan e-KTP palsu itu akan segera dianalisa untuk diketahui asal usulnya.
Advertisement