Liputan6.com, Yogyakarta - Terdakwa Florence Sihombing menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada Rabu 27 November 2014 kemarin. Sidang dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa itu dipimpim Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanta.
Jaksa Penuntut Umum Rahayu Nur Raharsi membacakan tanggapan atas nota keberatan terdakwa Florence. Dia memandang dakwaan yang disusun sudah cermat, jelas, dan lengkap, sehingga hakim dapat melanjutkan kasus ini hingga vonis dibacakan.
"Semua unsur dakwaan sudah cermat, jelas, dan lengkap. Sehingga nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan terdakwa harus ditolak. Kami memohon majelis hakim untuk menolak keberatan terdakwa dan melanjutkan perkara pidana atas nama terdakwa," kata Rahayu di PN Yogyakarta.
Doni Hendro Cahyono, juru bicara tim penasehat hukum Florence mengatakan, dirinya akan melihat sidang selanjutnya terkait keputusan yang akan dilakukan majelis hakim pada pada sidang putusan sela menyikapi penolakan eksepsi terdakwa oleh jaksa.
"Majelis kan melanjutkan ke putusan sela kita tunggu apakah setuju dengan terdakwa atau jaksa. Jika setuju dengan jaksa maka sidang selanjutnya maka pembuktian. Apakah pasal itu tepat bagi Florence. Pasal tersebut tidak relevan," ujar Doni.
Menurut Doni, Pasal 27 dan 28 UU ITE yang dikenakan kepada Florence tidak relevan. Soal kalimat tanpa hak mendistribusikan sesuatu yang bersifat menghina dan digunakan alat bukti juga dianggap tidak cukup kuat di persidangan.
"Tanpa hak mentransmisikan, tanpa hak mendistribusikan sesuatu yang bersifat pencemaran Nama baik atau penghinaan. Memang ada orang yang punya hak mencemarkan nama baik? Memang ada orang yang punya hak mendistribusikan yang bersifat menghina? Tidak ada. Maka kami lihat dulu tanpa hak itu maksudnya apa," jelas Doni.
Usai membacakan tanggapan, Majelis Hakim menutup sidang ketiga dan sidang lanjutan digelar pada 3 Desember 2014 dengan agenda Putusan Sela.
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Florence Sihombing
Jaksa memandang dakwaan yang disusun sudah cermat, jelas, dan lengkap, sehingga hakim dapat melanjutkan kasus ini hingga vonis dibacakan.
Advertisement