Liputan6.com, Bandung - Didin Taufik Firmansyah terpaksa mendapat hadiah timah panas pada betis kanannya karena berusaha melarikan diri saat ditangkap di tempat persembunyiannya, kawasan Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Provinsi Belitung oleh petugas Polsek Cinambo, Bandung.
Didin merupakan tersangka kasus pencurian emas 200 gram atau seharga Rp 100 juta dan barang berharga serta uang dengan total puluhan juta rupiah di kediaman rumah anggota DPRD Kota Bandung Entang Suryaman di Jalan Parakan Saat no 68, RT 02/11, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.
Kanit Reskrim Polsekta Cinambo, AKP Achmad Gunawan mengatakan, tersangka berusaha melarikan diri saat akan ditangkap meskipun telah mendapat tembakan peringatan. "Anggota spontan melumpuhkan dengan tembakan. Pelaku telah buron selama tiga bulan ini," katanya kepada Liputan6.com, Kamis (27/11/2014).
Gunawan menjelaskan, modus yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi pencurian adalah dengan pura-pura bertamu dan masuk ke rumah korban untuk mengamati situasi rumah.
"Keesokan harinya pada malam hari, tersangka masuk dengan menjebol genting dan masuk dalam rumah. Kemudian membawa emas dan barang berharga lainnya sebelum kabur," ucap dia.
Akibat perbuatannya itu, Didin kini mendekam di sel tahanan Mapolsekta Cinambo dan terancam hukuman penjara di atas 5 tahun karena melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberat.
Pencuri Emas Ratusan Juta di Rumah Anggota DPRD Ditembak Polisi
Pelaku berusaha melarikan diri saat akan ditangkap meskipun telah mendapat tembakan peringatan.
Advertisement